PADANG, METRO – Dari “nyanyian” seorang penadah, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan, berhasil menciduk pelaku pencurian di toko elektronik di Bandabuek, Kecamatan Lubukkilangan. Dari tangan kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang-barang elektronik.
Penangkapan awalnya dilakukan terhadap penadah, Andre Nofrianto (27) di kediamannya di RT 03 RW 05 Jalan Sako Bukit Ngalau, Batugadang, Kecamatan Luki. Setelah itu, petugas akhirnya menangkap otak pelaku pencurian toko elektronik, Iqbal Wismoyo (27) saat bermain game online di kawasan Ngalau.
Satu unit power 4 Chanel Kicx, 1 power 4 Chanel Ekarion, 1 crosever, 1 TV, kapasitor, 1 unit double dim merk Kenwood, ditemukan dari tangan pelaku. Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan pemilik toko, Afdhal (26) dengan laporan LP/16/K/I/2017/ Sektor Luki, pada 20 Januari lalu.
Dalam laporan itu, korban mengaku bahwa toko elektronik miliknya telah dibobol oleh pencuri yang mengakibatkan barang dagangannya raib sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi kediaman pelaku Andre. Di sana, petugas menemukan barang elektronik hasil curian. Petugas kemudian menginterogasi pelaku hingga akhirnya terungkap bahwa barang elekstronik tersebut dibelinya dari pelaku Iqbal Ismoyo (27).
Mendapatkan identitas pelaku pencurian, petugas kembali bergerak melakukan pengembangan kasus dengan melacak keberadaan pelaku yang ternyata diketahui tengah asik bermain game online di salah aati warnet di dekat kediamannya. Petugas bergerak melakukan penangkapan, dan menemukan pelaku di dalam warnet. Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Luki untuk pengusutan lebih lanjut.
Pelaku pencurian, Iqbal Ismoyo saat ditanyai oleh wartawan mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk bermain game online karena ia meruapakam seorang pengangguran. Setelah berhasil mencuri barang elektronik itu, ia kemudian menjualnya kepada Andre dengan harga belasan juta dan hasilnya digunakan untuk bermain game onlone.
“Saya tidak ada kerjaan, dan terpaksa saya melakukan pencurian karena saya telah kecanduan bermain game online di warnet. Saya menghabiskan waktu do warnet dengan bermain game sehingga untuk membayarnya butuh uang, sementara saya tidak memiliki uang untuk biaya warnet. Saya menyesal telah melakukan pemcurian ini pak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Lubukkilangan Kompol Ediwarman mengatakan setelah melakukan penyelidikan terkait adanya pihaknya menangkap pelaku pencurian berikut dengan penadah hasil curian di dua lokasi berbeda berikut dengan barang bukti hasil curian.
“Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku melakukan aksi pencurian itu dibantu rekannya. Saat ini akan terus kita lakukan pengembangan kasus,” kata Kompol Ediwarman.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena telah kecancuan bermain game online, sedangkan penadah ikut diamankan karena mengetahui barang yang dibelinya merupakan hasil curian, dan kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua pelalu telah ditahan. Kita masih melakukan pemeriksaan apakah mereka melakukan dengan sendiri atau dengan komplotan. Yang jelas terhadap pelaku pencurian akan kita jerat pasal 363 HUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sedangkan, penadah hasil pencirian dijerat pasal 480 KUHP,” ungkapnya. (rg)