PAYAKUMBUH, METRO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Payakumbuh, menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) penyelamatan sapi/kerbau betina produktif Tahun Anggaran 2011.
Dana Bansos senilai Rp501.875.000 yang bersumber dari APBN Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu, disalurkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar.
Kelima tersangka berasal dari dua kelompok tani dan pedagang ternak di Kabupaten Limapuluh Kota. Masing-masing, Kelompok Tani Sinar Pagi, Nagari Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban dan Keltan Padang Siontah Situjuah Batur, Kecamatan Situjuah Batur.
Kelima tersangka adalah, AK (64) mantan PNS yang juga ketua Keltan Padang Siontah, A (44) ketua Kelompok Tani Sinar Pagi, S (50) warga Jorong Ladang Lawe Kenagarian Situjuah, A (54) asal Sawah Laweh, serta UA (41) warga Sawah Laweh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Dermawan dan Kanit Tipikor Ipda P Lubis, menyebut kelima pelaku telah merugikan negara hingga ratusan juta. Kelima tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri dan adanya pertanggungjawaban fiktif.
“Kelimanya telah dijadikan tersangka sejak beberapa waktu lalu. Dugaan korupsi ini kasus itu negara dirugikan sekitar sekitar Rp372 juta. Timbulnya kerugian negara karena mereka memakai dana bansos tersebut untuk keperluan pribadi dan adanya dana operasional fiktif,” sebutnya.
Ipda Lubis juga menyebutkan bahwa, diperkirakan dalam waktu dekat berkas kasus dugaan korupsi itu segera dilimpahkan ke kejaksaan karena telah lengkap (P21). “Untuk tersangka belum ditahan. Karena berkas telah dinyatakan lengkap (P21) Kejaksaan, maka dalam waktu dekat barang bukti dan tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 2, 3 dan 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (us)
Komentar