Residivis Sikat 2 Polibel Pabrik Semen Padang

PADANG, METRO – Pencurian makin marak saja terjadi di kawasan pabrik PT Semen Padang. Alat-alat dan besi yang bisa dijual dengan harga mahal jadi sasaran para pelaku. Senin (6/2) sore, aparat Polsek Lubukkilangan, berhasil menciduk residivis narkoba yang mencuri dua unit polibel, alat penggerak bel pengangkut semen yang bernilai sekitar Rp50 juta.
Pelaku Ahmad Rizki alias Rizky Gaek (38), warga Indarung, ditangkap saat berada di bengkel, di Kelok Tempe, Kelurahan Indarung, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat isap sabu.
Ketika diperiksa di Mapolsek, Rizky Gaek cukup kooperatif. Ia mengaku sudah mencuri dua polibel dan menyembunyikannya di dekat sungai, di Gaduik.
Petugas langsung menuju tempat pelaku menyimpan barang curian. Ternyata, karena takut ketahuan dan belum tahu akan dijual kemana, pelaku Rizky menimbun alat polibel itu di dekat sungai dengan ranting dan dedaunan sehingga tidak terlihat oleh warga.
”Ada laporan dari security PT Semen Padang, Syafrizal dengan nomor LP/ 20/ K/I/2017/Sektor Luki. Aksi pelaku terekam CCTV mencuri polibel untuk penggerak bel pengangkut semen,” sebut Kapolsek Lubukkilangan Kompol Ediwarman, Selasa (7/2).
Dari rekaman CCTV, petugas meneliti ciri-ciri orang yang mencuri, hingga terungkap bahwa pelaku adalah Rizky Gaek. Menurut kapolsek, pelaku tidak menyadari bahwa di kawasan itu ada kamera CCTV, sehingga dengan adanya rekaman itu identitas pelaku bisa terungkap.
”Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek,” kata Kapolsek. Sementara itu, Ediwarman mengungkapkan, selain terlibat pencuian, Rizky Gaek diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Karena, dari tangan pelaku ditemukan sabu.
”Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu beserta alat untuk isap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui  narkoba itu miliknya. Namun, pemilik bengkel tempat lokasi pelaku ditangkap melarikan diri. Karena itulah, kuat dugaan kita bahwa pemilik bengkel juga terlibat,” ungkap Ediwarman. Untuk kasus pencurian, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rg)

Exit mobile version