PAYAKUMBUH, METRO – Niat awal AG (26), mendatangi masjid adalah mengambil air untuk pengobatan putri semata wayangnya yang tengah sakit. Namun, setelah sampai di Masjid Al Ihsan, Kelurahan Tanjung Gadang, Kota Payakumbuh, buruh lepas ini berubah pikiran ketika melihat ada kotak infak. Ia tergoda melihat kotak infak itu.
”Bak sumur digali air datang”, keinginan AG untuk mencuri kotak infak berjalan mulus karena pintu Masjid Al-Ihsan tidak dikunci. Aksi AG mengambil satu kotak infak bertuliskan anak yatim, TPA, MA, ID dalam satu kotak berukuran panjang terbuat dari alminium dan kaca itu, berhasil.
Tidak cukup sekali, namun AG pun ketagihan. Untuk kedua kalinya, Rabu (1/2) sekitar pukul 09.55 WIB, AG kembali mendatangi Masjid Al-Ihsan. Saat itu, AG juga berhasil mengambil uang dalam kotak infak sebanyak Rp490 ribu.
AG menyangka jika perbuatannya aman, tidak diketahui oleh warga dan pengurus masjid. Namun, ia tidak menyangka, jika masjid memiliki CCTV. Dari CCTV itulah, ayah satu anak ini akhirnya berhasil ditangkap petugas pada Kamis (2/2) lalu, di MTsN Koto Nan IV, saat sedang bekerja membuat gapura sekolah.
”Pengurus membuat laporan telah terjadi pencurian kotak infak pada Minggu (29/1) dan Rabu (1/2). Aksi pelaku, AG terekam CCTV yang dipasang pengurus.
Wajah AG dengan memakai jeket warna abu-abu yang juga menutupi bagian kepala. Dari rekaman itulah, kita langsung menyelidiki dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan didampingi Panit I Reskrim Polsekta Ipda Aiga Putra, Selasa (7/2) siang.
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dua kotak infak di masjid yang sama. Pria asal Rageh, Nagari Sungai Kumayang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota ini, mengaku baru pertama kali mencuri kotak infak di Payakumbuh.
Meski menyebut baru sekali, tetapi penyidik Polsekta Payakumbuh tidak percaya begitu saja. Tersangka AG bersama barang bukti 1 unit motor dan uang tunai hasil pencurian dua kotak infak sisa dari bayar hutang kepada rentenir senilai Rp 200 ribu sudah diamankan.
“Tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 363 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan, karena pelaku mencongkel dua kotak infak itu dengan menggunakan obang, jo Pasal 362 pencurian di siang hari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kompol Russirwan.
Sementara itu, dari pengakuan AG, ia memiliki anak berumur dua bulan yang tengah sakit. Rencananya, ia datang ke masjid untuk mencari air 7 masjid untuk obat.
”Dari kotak infak pertama saya mendapat uang Rp320 ribu. Karena saya masih butuh uang untuk bayar utang kepada rentenir, akhirnya saya kembali berniat untuk mengambil satu kotak infak lagi di Masjid Al-Ihsan,” ungkap pelaku AG. (us)