PADANG, METRO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek jilid II. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat terlibat.
”Memang benar, ada empat saksi yang sudah selesai diperiksa. Empat saksi tersebut merupakan pegawai dari lingkungan kampus IAIN, namun kita tidak bisa menyebutkan identitas dari para saksi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Dwi Samudji, Selasa (7/2).
Pemanggilan dan pemeriksaan empat pegawai tersebut, menurut Dwi, untuk mengungkap para tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN tersebut.
Saat ini sudah ada dua terpidana dalam kasus ini, yakni mantan guru besar IAIN IB Salmadanis (ketua pengadaan) serta rekannya Eri Satria Pilo (notaris). Dua terpidana Salmadanis dan Eri Satria Pilo telah dijatuhkan vonis masing-masing 4 tahun, denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Padang.
”Untuk saat ini, tim penyidik sedang bekerja keras untuk melakukan penyelidikan. Kemudian kita berharap, kasus ini akan cepat kita selesaikan dan dibawa ke persidangan,” ungkap Dwi.
Kasus yang menjerat Salmadanis ini, berawal saat dilakukan pembebesan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Kototangah. Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam kasus itu negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.1.946.701.050, dengan hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter.
Salmadanis dalam kegiatan pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
Yaitu Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Serta, ketentuan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007.
Pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut adalah merupakan kerja tim atau panitia pengadaan tanah, namun dalam kenyataannya, Salmadanis tidak melibatkan anggota panitia pengadaan tanah lainnya. (b)