TANAHDATAR, METRO – Akhirnya, Wali Nagari Minang Kabau Alfani Hamdi MA, resmi mengajukan surat pengunduran diri. Kasus asusila perselingkuhannya dengan bendahara Nagari Minang Kabau, sudah membuat heboh dan mencoreng muka nagari.
Kedua sejoli yang dimabuk asmara ini telah menikah siri, bahkan si wanita, Yuli Safnita dalam keadaan hamil. Cinta terlarang sang donjuan nagari, Wali Nagari Minang Kabau tersebut sudah lama didengar dan jadi pembicaraan di tengah masyarakat Minang Kabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanahdatar.
Surat pengunduran diri langsung diserahkan Alfani Hamdi kepada Ketua BPRN Yan Kasbari, disaksikan Ketua KAN Minang Kabau, Babin Kamtibmas, Jumat (3/2) lalu.
”Surat pengunduran diri wali nagari itu, ditulis dengan tulisan tangan, dan langsung ia serahkan pada saya disaksikan ketua KAN dan Babin Kamtibmas,” kata ketua BPRN yang akrab disapa Mak Yan ini.
Ditambahkan Mak Yan, surat itu sudah diserahkan ke Camat Sungayang Aslamudin, Senin (6/2), untuk selanjutnya diserahkan ke Bupati Tanahdatar Irdinasyah Tarmizi. Setelah itu, akan dilakukan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Menurutnya, di samping penyerahan surat pengunduran diri wali nagari, juga diserahkan surat keputusan (SK) BPRN tentang pemberhentian wali nagari, notulen rapat dan berbagai surat kelengkapan lain.
Ia pun berharap, bupati bisa dengan segera menerbitkan surat keputusan dan sekaligus menunjuk Pj wali nagari yang baru, agar jangan sampai terjadi kekosongan pimpinan di nagari yang pernah dinobatkan sebagai nagari terbaik tingkat nasional ini. (nt)