PAYAKUMBUH, METRO–Terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Tim Gagak Hitam Polres Payakumbuh saat berada di dalam mobil yang membawa pengantin baru setelah dihadang di jalan simpang Kaniang Bukik, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Senin (7/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelum penangkapan pasutri pengedar narkoba berinisial KDP (41) dan istrinya YA, petugas memang sudah melakukan pembuntutan terhadap mobil yang mereka tumpangi. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pasutri itu, ditemukan belasan paket sabu siap edar serta dua buah pil ektasi. Barang haram itu ditemukan dalam tas yang dibawa YA.
Proses penggeledahan terhadap keduanya menarik perhatian ratusan warga sekitar dan pengendara yang melintas di jalan raya. Dari lokasi penangkapan itu, tim melanjutkan penggeledahan ke kediaman tersangka di Kawasan Pari Rantang. Dari pengeledahan yang disaksikan Lurah dan Palanta Kamtibmas di rumah tersangka itu berhasil diamankam paket pembungkus narkoba.
“Memang benar, kita kembali menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan keduanya kita sita sejumlah paket narkoba, timbangan digital,” terang Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri, Selasa (8/9) kepada awak media.
Dijelaskan Iptu Desneri, di rumah tersangka terpasang beberapa titik kamera pengintai atau CCTV yang diduga untuk memantau. Tujuannya agar ketika ada Polisi yang datang, mereka bisa menghilangkan barang bukti dan mengelabui Polisi sehingga bisa dengan cepat melarikan diri.
“Terungkapnya bisnis haram yang dilakoni pasutri itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Melalui informasi itu, kemudian dilakukan pengintaian. Pasutri ini sudah menjadi target kita sejak sebulan belakangan. Setelah dapat informasi pasutri ini memiliki narkoba, langsung kita lakukan penangkapan,” jelas Iptu Desneri.
Ditegaskan Iptu Desneri, kepada penyidik saat pemeriksaan, tersangka menyebut barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Kota Pekanbaru-Riau. “Hingga kini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Desneri. (us)