Stasiun KA Lama jadi Lokasi Transaksi, Pengedar Dicokok. 10 Paket Sabu Disita

PADANG, METRO – Kepergok akan melakukan transaksi, pengedar narkoba mencoba kabur dari kepungan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Padang Selatan. Pelaku Febi Jeter (30), diciduk di Stasiun Kereta Api Lama, Pulau Air, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (4/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah dibekuk, petugas menemukan barang bukti lima paket sabu berukuran besar dan lima paket ukuran sedang dari tangan Febi Jeter. Selain paket sabu, petugas juga menyita timbangan digital untuk menimbang sabu dan satu pak plastik bening pembungkus sabu.
Penangkapan pemuda yang tinggal di Kompleks Permai Blok D 17 RT 002 RW 008, Pengambiran, Kecamatan Lubeg ini, berawal dari laporan warga yang sudah lama resah dengan keberadaan orang tak dikenal di Stasiun KA lama itu.
Di sana warga mendapati beberap orang bertemu dan seperti melakukan transaksi. Curiga jika itu adalah transaksi dilakukan pengedar, warga pun melapor ke polisi.
”Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa hari itu akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan Iptu Nasirwan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengintaian. Tak lama berada di lokasi, petugas melihat pelaku mendatangi lokasi,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Padang Selatan Kompol Eriyanto, Sabtu (4/2).
Di sana, petugas melihat pelaku sibuk menelepon dan seperti menunggu seseorang, yang diduga memang akan melakukan transaksi. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, petugas kemudian menghampiri pelaku, dan saat petugas memperkenalkan diri sebagai polisi, pelaku langsung berusaha melarikan diri. Namun, petugas yang sudah mengepung lokasi dengan mudah menangkap pelaku.
“Untuk mencari alat bukti, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Kita mendapat barang bukti kuat dan langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Padang Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” ulas Kapolsek Kompol Eriyanto.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku Febi Jeter adalah pengedar narkoba untuk wilayah Kota Padang. Dugaan itu juga diperkuat dengan ditemukannya timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu yang akan dijual pelaku.
”Saat ini pelaku masih diperiksa intensif penyidik. Diduga pelaku mengedarkan narkoba di kawasan Padang Selatan dan dijual kepada seluruh kalangan. Pelaku dijerat pasal 112 jo 114  UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version