PADANG, METRO–Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati, Firdaus alias David (40), ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Padang, Kamis (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB. David diduga sudah melakukan praktik pungutan liar (pungli) dana bantuan usaha ekonomi produktif mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan dari Kementerian Sosial.
David yang juga ketua LSM ini, ditangkap di kantor Yayasan Taratak Jiwa Hati di Komplek Mukito Permai Nomor 6, Kelurahan Batipuah Panjang, Kecamatan Kototangah. Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti 46 buku tabungan Bank Mandiri, uang tunai Rp7.150.000, 2 HP dan arsip yayasan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, mengungkapkan tersangka memotong dana bantuan yang akan diberikan kepada mantan narapidana. Setiap mantan narapidana yang seharusnya mendapatkan bantuan Rp5 juta, dipotong oleh tersangka Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
Praktik pungli yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak 2016.
“Di dalam kepengurusan yayasan ini terdiri dari 6 orang anggota. Dari pengakuan tersangka, uang hasil pungli dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional yayasan,” ungkap Chairul Aziz dalam pres release di Mapolresta Padang, Jumat (3/2).
Kombes Pol Chairul Aziz menegaskan, Forkopimda Padang berkomitmen untuk memberantas pungli. Saat ini Tim Saber Pungli, telah melirik dua intansi lain yang terindikasi melakukan pungutan liar.
“Jika mengetahui atau menjadi korban pungutan liar, kami minta segera laporkan kepada kami dengan cara datang langsung ke Polresta Padang, ataupun bisa menghubungi call centre 08117080117, dan kita pastikan jamin kerahasian pelapor,” jelas Chairul Aziz.
Sementara Wakapolresta Padang AKBP Tommy Bambang Irawan yang juga ketua Tim Saber Pungli Kota Padang, mengatakan terungkapnya praktik pungli setelah ada informasi dari masyarakat, Selasa (31/1). Dimana terjadi keributan antara Yayasan Taratak Jiwa Hatu dengan mantan narapidana Lapas Kelas II A Padang yang telah bebas.
”Setelah kita cek, ternyata keributan disebabkan pendistribusian dana dari Kementerian Sosial. Dari informasi yang didapatkan, bahwa dana Rp5 juta kepada mantan napi, dipotong oleh pihak yayasan sekitar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta,” kata AKBP Tommy didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdus Syukur Felani.
AKBP Tommy melanjutkan pascaterjadinya keributan dengan pihak yayasan, Tim Saber Pungli Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Kamis (2/2) mendapatkan informasi dari pctugas yang Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Padang, bahwa akan ada pembagian dana bantuan untuk mantan narapidana tahap selanjutnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim saber pungli langsung mendatangi Bank Mandiri untuk memastikan kebenaran informasi.
”Di bank itu, tim bertemu dengan salah seorang mantan narapidana yang akan menerima dana bantuan kementrian Sosial tersebut. Kepda kita, mantan napi ini mengaku mendapatkan dana bantuan tertera Rp5 juta dari Kementerian Sosial yang telah dimasukkan ke rekening mantan napi tersebut. Setelah diambil dari teler bank, uang yang Rp5 juta itu diterima tersangka, yang kemudian diserahkan kepada mantan napi Rp4 juta, dan sempat terjadi keributan di bank,” ungkap Tommy.
Setelah terjadi keributan, AKBP Tommy menjelaskan tersangka David, kemudian meninggalkan bank menggunakan Trans Padang menuju kantor Yayasan Taratak Jiwa Hati. Mengetahui tersangka berada di kantornya, tim langsung mendatangi kantor tersebut.
”Tim Saber Pungli langsung menangkap tersangka, dan dari tangan tersangka itu tim menemukan uang tunai Rp7.150.000. Saat itu juga tim kemudian melakukan penggeledahan di kantor yayasan tersangka, dan menyita 46 buku tabungan,” ungkap AKBP Tommy.
Setelah dilakukan penangkapan, AKBP Tommy menambahkan, Tim Saber Pungli kemudian membawa pelaku ke Polresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut. Sementara itu, pada hari itu juga, penyidik Satreskrim Polresta Padang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
”Yang jelas kita masih terus melakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan tersangka lain. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dana bantuan dari kementrian Sosial akan disalurkan kepada 64 orang mantan narapidana. Namun kita masih terus dalami, untuk mengetahui berapa jumlah mantan napi yang telah menjadi korban pungli yang dilakukan oleh tersangka ini,” jelas AKBP Tommy.
Selain itu, AKBP Tommy menuturkan dari pengakuan tersangka, uang hasil pemotongan dana bantuan untuk mantan napi tersebut, dilakukan dengan cara menemani korbannya ke bank. Kemudian melakukan penarikan uang dana bantuan di rekening bank milik mantan napi, setelah uang diterima oleh mantan napi, tersangka memintanya dan kemudian memotong Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
”Ini merupakan tangkapan pertama sejak Tim Saber Pungli Kota Padang dibentuk. Saat ini kita masih menetapkan satu orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, setelah dilakukan pengembangan kasus. Terhadap tersangka akan dijerat pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 374 yo Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas AKBP Tommy.
Sementara itu, tersangka saat diwawancarai oleh wartawan, enggan untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Tersangka tetap diam dan bungkam, terkihat pelaku tetap berbalik ke arah dinding, dan tak ada sepatah katapun keluar dari mulutnya. (rg)