PADANG, METRO – Kota Padang betul-betul jadi tempat “nyaman” bagi pengedar narkoba untuk mencari uang. Meski sudah sering dibekuk, namun tetap saja pengedar, bandar, kurir ganja dan sabu berkeliaran mencari mangsa baru.
Kemarin, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggulung tujuh pengedar di lima lokasi. Tiga kilogram ganja kering serta puluhan gram paket sabu berhasil disita dari tujuh pelaku yang sudah lama masuk sebagai target operasi (TO) Satresnarkoba Polresta Padang.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Flores No 16 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Rabu (1/2) sekitar pulul 21.45 WIB. Dua pelaku, Antoni (34), satpam dan Hamdan Eka Putra (38) berhasil diamankan serta empat paket ganja kering seharga Rp600 ribu.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman, menyebut setelah menggelandang kedua pelaku dari Ulak Karang, Tim Opsnal kembali memperoleh informasi jika satu pengedar tengah berada di Nanggalo.
Rabu (1/2) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku Predy Thami (28), digerebek di Pondok Kopi Nomor 03 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Dari tangan Predy menyita satu paket sabu seharga Rp600 ribu.
Selang beberapa jam, Kamis (2/2) sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang kembali bergerak melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Maransi, Gang Merak Nomor 20, Kelurahan Aiapacah, Kecamatan Kototangah.
Petugas menangkap satu pengedar ganja dan sabu, Adityawarman (53). Dalam penangkapan itu, empat uncang sabu seberat 22 gram, dan satu paket sabu kecil sabu senilai Rp30 juta diamankan dari tangan pria paroh baya itu.
“Selain sabu, petugas juga menyita tiga paket daun ganja kering seberat 2,5 kilogram seharga Rp5 juta dan satu timbangan untuk menimbang ganja,” ungkap Kompol Daeng Rahman.
Belum cukup mengandangkan empat pengedar, aparat Satresnarkoba kembali mendapat informasi dari warga. Sekitar pukul 00.40 dinihari WIB, petugas kembali menggerebek dua pengedar di rumah kos Jalan Lapai Gang Lokator Nomor 59 RT 01 RW 01 Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo.
Di dalam kos tersebut, petugas menangkap pelaku, Idris (35) dan Eko Budi Mardian (31). Satu paket sabu senilai Rp300 ribu, dan satu paket ganja kering senilai Rp200 ribu, ditemukan dari kedua tangan pelaku.
Setelah melakukan penangkapan di empat TKP, petugas kembali melakukan penangkapan di Jalan Palarik RT 03 RW 07 Kelurahan Aiapacah, Kecamatan Kototangah, sekitat pukul 02.30 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan pengedar sabu dan ganja, Alfonso Lukman (49).
”Dari tangan pelaku, kita menyita satu paket ganja senilai Rp1 juta, uang tunai Rp150 ribu dan pembungkus ganja,” ulas Kompol Daeng.
Ketujuh pelaku, kemarin sudah dikandangkan di sel tahanan Polresta Padang. Kompol Daeng Rahman mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk upaya nyata dari Polresta Padang dalam pemberantasan narkoba.
”Seluruh pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polresta Padang. Pemeriksaan masih kita lakukan untuk mengungkap dari mana saja paket sabu dan ganja itu berasal, dan kemana saja pelaku menjualnya,” tukas Kompol Daeng R.
Ketujuh pelaku akan dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (rg)