PADANG, METRO – Nekat meneruskan bisnis narkoba yang ditinggalkan suaminya yang saat ini berada dalam penjara, seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Sabtu (28/1) pukul 14.45 WIB. Saat itu, dia tengah berada di kediamannya kawasan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan.
Saat ditangkap, pelaku Frisca Pricilia Santioso (26) ini didapati bersama pria yang diketahui beridentitas Harry Walanda (27) yang diduga juga ikut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditangkap keduanya sempat berusaha kabur, namun petugas dengan sigap menangkap.
Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu siap edar seharga Rp1,5 juta, satu pak plastik bening untuk pembungkus sabu, dua buku tabungan, sebagai bukti pengiriman uang untuk pembelian sabu. Juga ada seperangkat alat hisap sabu.
Penangkapan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polresta Padang terkait peredaran narkotika. Dari penyelidikan itu, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga sebagai pengedar sabu, sedangkan suaminya sedang menjalani hukumannya akibat kasus narkoba. Untuk memastikan, petugas kemudian mengintai gerak-gerik pelaku.
Beberapa hari melakukan pengintaian, akhirnya petugas mendapatkan lnformasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di kediamannya. Mendapatkan informasi itu, petugas langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku dan mengepungnya.
Setelah dipastikan aman, petugas menggerebek pelaku. Saat petugas masuk, kedua pelaku spontan mencoba kabur dengan cara membuka jendela. Namun, dengan sigap petugas menangkap keduanya. Saat itu juga keduanya diinterogasi. Sementara di atas meja ruang tamu, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga akan dijual oleh pelaku.
Untuk mencari barang bukti lainnya, disaksikan oleh RT dan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa buku tabungan, satu pak plastik bening pembungkus sabu dan alat hisap sabu. Setelah seluruh barang bukti terkumpul, keduanya langsung digiring ke Mapolresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba, Kompol Daeng Rahman mengatakan pelaku perempuan tersebut memang sudah dijadikan sebagai target operasi (TO) pengedar sabu wilayah Ranah, dan dari hasil penyelidikan saling berkaitan dengan pelaku lain yang telah terlebih dahulu ditangkap.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak suaminya masuk penjara akibat kasus narkoba. Saat ditangkap, pelaku bersama seroang pria yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini kita masih terus memeriksa kedua pelaku secara intensif,” kata Daeng.
Daeng menambahkan, sejauh ini, pelaku tersebut masih bungkam tentang dari mana didapatkan sabu tersebut. Polisi akan terus mengorek keterangan dari pelaku hingga akhirnya terungkap siapa orang yang menjadi penyuplai sabu dan mengungkap jaringannya.
”Kita akan terus melakukan pengembangan kasus dalam upaya pemberantasan Narkoba. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rg)
Komentar