Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Sidang Dugaan Suap Bupati Solsel Nonaktif, Ada Surat Appraisal pada Perjanjian Utang Muzni-Yamin Kahar

Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:09 WIB

PADANG, METRO
Sidang dugaan penerimaan uang suap dari bos PT Dempo Group yang menjerat Bupati Solok Selatan (nonaktif), Muzni Zakaria, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (26/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan dua orang saksi.

M Ishaq selaku notaris dan Syafril selaku karyawan M Yamin Kahar (kasus terpisah) memberikan kesaksian. Menurut keterangan saksi M Ishaq, hubungan antara saksi dengan Yamin Kahar hanyalah rekanan saja.

“Apapun dokumen yang dibutuhkan M Yamin sayalah yang mengurusnya, termasuk adanya utang atau pinjaman antara M Yamin Kahar dengan Muzni Zakaria (terdakwa),” kata M Ishaq.

Dia menyebut, terdapat pinjaman antara terdakwa dengan M Yamin, yang saat itu ada suratnya yang dibuat secara otentik dan bukan dibuat-buat saja. “Waktu terjadi pinjaman uang, ada cek dan juga surat pinjaman utang yang dilampirkan surat appraisal (taksiran nilai objek atau properti). Karena saya mengingatkan kepada M Yamin Kahar harus ada jaminannya,” ucap saksi.

Saksi menuturkan, dalam surat tersebut terdapat tanda tangan kedua belah pihak. “Setelah surat disetujui, lalu ditandatangani oleh terdakwa, istri terdakwa dan M Yamin Kahar. Surat itu ditandatangani di rumah Yamin Kahar,” sebutnya.

Saksi Syahrial yang merupakan anak buah M Yamin Kahar, mengaku dipanggil Yamin Kahar guna membicarakan jaminan. “Setelah surat menyurat selesai dan ditandatangani, barulah M Yamin Kahar memberikan cek kepada saya. Cek itu saya berikan ke terdakwa, waktu itu di dalam cek tersebut ada jumlah nilai uangnya,” imbuhnya.

Terdakwa Muzni Zakaria, yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengaku tidak tahu dengan keterangan kedua saksi. Sebelum sidang ditutup, JPU KPK, menyerahkan serah terima berita acara, kepada majelis hakim. Pasalnya, salah seorang saksi menyerahkan uang kepada KPK.

Tak hanya itu, tim PH terdakwa, berencana akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan berikutnya. Menanggapi hal tersebut sidang yang diketuai oleh Yoserizal beranggotakan M Takdir dan Zaleka, memberikan waktu satu minggu.

“Baiklah untuk saksi dari PH itu Minggu depan, termasuk saksi dari JPU yang belum dapat hadir. Sekaligus minggu depan pemeriksaan terdakwa,” tegas hakim ketua.

Saat majelis hakim memukul palu kemeja hijau, terdakwa yang keluar dari ruang sidang, memakai baju rompi orange dengan tangan diborgol, dan tangannya ditutupi oleh jaket warna hitam, serta dikawal oleh polisi, pengawalan KPK, dan pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri Padang. Terdakwa pun langsung turun dari lantai dua menuju mobil tahanan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan M Yamin Kahar bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Dalam perkara M Yamin Kahar, telah disidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Padang dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Tersangka MZ diduga menerima suap Rp460 juta, untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan M Yamin Kahar kepada bawahan Muzni.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni Zakaria kepada M Yamin Kahar. Muzni Zakaria diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin Kahar selaku kontraktor.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf b Undang Undang huruf b, Undang Undang RI nomor 31 than 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Sidang Dugaan Suap Bupati Solsel Nonaktif, Ada Surat Appraisal pada Perjanjian Utang Muzni-Yamin Kahar

Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:09 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana
BERITA UTAMA

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:54 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025