Dicekoki ”Obat” Aborsi,SPG TEWAS

Dikasih Pacar, Dibantu Asisten Apoteker
PADANG, METRO – Kasus aborsi berujung kematian terjadi di Kota Bukittinggi. Sales Promotion Girls (SPG) salah satu rokok di kota wisata itu, HRM (23), tewas setelah meminum obat aborsi. Ironisnya, obat itu diberikan sang pacar dan dibantu oleh seorang asisten apoteker yang bekerja di rumah sakit terkenal di Bukittinggi.
Kedua pelaku akhirnya dibekuk aparat Direktorat Reserse Umum Polda Sumbar setelah menerima laporan dari orang tua korban. Maizirwan (32), pacar korban dicokok polisi di depan Salapan Mart atau di dekat Hotel Novotel, Bukittingi, Rabu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan asisten apoteker Marini Candra (36), diduga sebagai penyedia obat ilegal, dibekuk di rumah sakit, Jumat (20/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
”Pacar korban ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Begitu pula dengan asisten apoteker yang bekerja di salah satu rumah sakit di Bukittinggi ikut menjadi tersangka, karena dia menyediakan obat aborsi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, Rabu (25/1).
Korban HRM meninggal pada Rabu (6/1) lalu. Kasus aborsi ini terkuak setelah orang tua korban curiga atas kematian putrinya secara tiba-tiba. Akhirnya, orang tua korban membuat laporan ke Mapolda Sumbar, pada Senin (16/1) lalu.
Dari laporan keluarga korban, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Yunizar Yudistira, dengan empat anggota Aiptu Mardi Wahid, Brigadir Ryan Fermana, Brigadir Surya Ramadhan, dan Brigadir Riki Gustiawan, berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi yang melibatkan asisten apoteker sehingga korban meninggal dunia.
Sementara itu, dari pengakuan pacar korban, Maizirwan, ia dan HRM sudah menjalani hubungan dekat atau berpacaran cukup lama. Keduanya sama-sama bekerja di salah satu perusahaan rokok terkenal di Kota Bukittinggi.
Berhubungan dekat membuat pasangan berlawanan jenis ini kebablasan. HRM pun hamil. Ketika kehamilan itu disampaikan kepada Maizirwan, muncul ide untuk menggugurkan kandungan. Alasannya, Maizirwan belum siap untuk menikah dan punya anak.
Dipaksa untuk aborsi, SPG rokok ini pun setuju. “Saya dan HRM sepakat untuk aborsi, karena kami belum siap untuk memiliki anak. Saat itu, kandungan pacar saya masih berusia enam minggu,” sebut Maizirwan saat ditanya penyidik Ditreskrimum.
Tiga Kali Minum Obat
Takut kehamilan pacarnya makin membesar, pelaku berusaha mencari cara untuk menggugurkan kandungan itu. Pria ini pun mencari informasi melalui internet. Akhirnya, ia menemukan obat merek Gastrul yang bisa membunuh janin.
Akan tetapi, karena obat Gastrul ini tidak dijual bebas, pelaku Maizirwan menghubungi rekannya Marini Candra (35), di RSUD Achmad Muchtar.
Setelah dihubungi, pelaku Marini Candra bersedia menyediakan obat yang diminta pelaku untuk menggugurkan kandungan kekasihnya. Maizirwan pun mengirimkan uang senilai Rp250 ribu untuk membeli obat tersebut dan mengirimkannya melalui travel.
Akhirnya obat yang dipesan sampai. Pelaku pun mennyuruh korban untuk meminumnya. Sesuai petunjuk penggunaan, korban harus meminum lima butir obat. Akan tetapi, setelah meminum lima butir obat itu, hasilnya tidak memuaskan. Janin yang akan digugurkan masih tersisa di dalam rahim korban.
Melihat reaksi obat yang belum sempurna, pelaku Maizirwan kembali memesan obat tersebut kepada Marini Candra. Maizirwan menjemputnya sebanyak dua kali. Tapi, janin yang ada dalam kandungan korban, tetap saja belum keluar semuanya.
”Setelah tiga kali meminum obat, hasilnya tak sempurna. Akhirnya, pelaku membawa korban untuk memeriksakan hal itu ke klinik,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi.
Cemas dengan kondisi sang pacar, pelaku pun membawa HRM ke rumah bersalin, Rabu (4/1) untuk periksa. Dari hasil USG yang dilakukan, dokter pun menyarankan korban untuk dikuret. Pasalnya, rahim korban tidak bersih. Masih ada sisa janin akibat meminum obat menggugurkan kandungan itu.
”Namun, pelaku Maizirwan menolak untuk melakukan kuret. Tepat pada Jumat (6/1) sekitar pukul 13.30 WIB, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadar diri,” sebut AKBP Syamsi.
Menduga pacarnya kesurupan, pelaku malah membawa korban kepada seorang “orang pintar” di perbatasan Payakumbuh dan Bukittinggi untuk diobati secara tradisional. Namun, orang pintar itu menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina di Kota Payakumbuh. Saat itu, kondisi rumah sakit penuh. Pelaku Maizirwan membawa wanita asal Kototangah, Kota Padang itu, ke RSUD Adnan WD.
Sesampai di RSUD, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia dan tidak bisa tertolong lagi.
”Korban tak berhasil diselamatkan, karena sudah meninggal saat tiba di rumah sakit. Diduga saat aborsi kandungan korban berumur 6 minggu. Aborsi dengan minum obat itu telah dilakukan sejak akhir Desember 2016,” ungkap Syamsi. Dari pengakuan tersangka, alasan dilakukan aborsi karena keduanya belum siap untuk memiliki anak.
Obat Ilegal
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menjelaskan, hingga kini tindak pidana aborsi masih dalam pemeriksaan. Penyidik Ditreskrimum telah menetapkan dua tersangka.
”Asisten apoteker ditetapkan sebagai tersangka, karena berperan memberikan obat ilegal kepada korban. Padahal obat tersebut tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter,” jelasnya.
Penyidik pun sudah memeriksa 17 orang saksi. Awalnya, setelah ditangkap, tersangka Maizirwan sempat mengelak, dan mengatakan obat tersebut didapat dari internet. Namun, setelah didesak akhirnya terungkap obat itu didapat dari tersangka Marini Chandra.
Syamsi menjelaskan, obat Gastrul untuk aborsi diperoleh pertama kali dikirim melalui travel. Dan, yang kedua dijemput tersangka langsung ke Bukittinggi. Untuk obat ketiga, tersangka Maizirwan meminta Marini mengirimkan obat itu dan ditunggu di Simpang Tabing, Kecamatan Kototangah. Uang pembelian obat Gastrul ditranfer dijual perbutir Rp42 ribu.
Obat Gastrul ini adalah untuk mengobati penyakit mag, hanya saja bukan jenis penyakit mag biasa. Dosis obat gastrul termasuk jenis obat keras, ini bisa menyebabkan berbagai efek buruk. Apalagi jika dikonsumsi wanita hamil.
Obat Gastrul seringkali dijadikan obat penggugur kehamilan atau obat peluntur janin. Obat ini menjadi obat keras yang memiliki efek sangat menyiksa. Jelas saja, ketika seseorang yang sedang hamil mengonsumsi obat ini maka akan langsung berdampak keguguran.
“Untuk kepentingan penyidikan, Selasa (31/1) mendatang, petugas Polda Sumbar akan menggali makam korban HRM di kawasan Balai Baru, Kecamatan Kuranji untuk dilakukan visum menyeluruh. Hal itu telah disetujui oleh keluarga korban,” tegas AKBP Syamsi.
Hingga kemarin, pelaku masih ditahan di Mapolda Sumbar. Kedua pelaku dijerat Pasal 347 KUHP atau 348 KUHP 349 atau Pasal 299 KUHp jo Pasal 35 ayat 1 dan 2 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. (rg)

Exit mobile version