BUKITTINGGI, METRO – Satu minggu diburu, komplotan perampok toko handphone (HP) di Toko Elco Smartphone, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bukittinggi, Senin (23/1) siang, keempat pelaku berhasil dibekuk aparat Polres Bukittinggi, di lokasi berbeda. Dari ratusan HP yang disikat perampok itu, hanya puluhan yang berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Reskrim AKP Joko Hendro Lesmono, mengungkapkan, komplotan perampok beraksi pada Senin (16/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk dengan cara mendobrak dinding toko dan melumpuhkan penjaga toko, Irsal (20).
Penjaga toko Irsal mencoba melawan. Pelaku yang memakai topeng juga melukai korban dan mengikatnya pakai kabel. Ratusan unit HP langsung disikat pelaku dengan kerugian mencapai Rp150 juta.
”Penangkapan pelaku setelah petugas berhasil melacak tentang adanya penjualan HP baru dengan harga murah di kawasan Simpang Aur. Setelah diselidiki, diketahui yang menjual HP tersebut dengan nama yang disebut oleh masyarakat. Usai pengintaian dan mengumpulkan semua data, beberapa pelaku masih melakukan aktivitas menjual HP tersebut di seputaran Terminal Simpang Aur,” jelas AKP Joko.
Seminggu penyelidikan, Senin (23/1) sekitar pukul 12.00 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap, yakni RA (27), warga Aur dan RO (19), warga Gurunpanjang di Tambuo, Bukittinggi. Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, dua pelaku lain, SN (21) dan AN (19) berhasil dibekuk.
”Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolres. Namun, dari empat pelaku kita hanya berhasil mengamankan barang bukti 27 unit HP. Sebab, mereka banyak menjual HP pada siapa saja yang berminat. Paling mahal mereka menjual HP sebesar Rp300 ribu dan beda jauh dari harga aslinya yang di atas Rp1 juta,” jelas AKP Joko.
Hasil pemeriksaan, dari keempat pelaku yang menjadi otak perampokan adalah SN. Kepada polisi, SN masih menyebut jika baru beraksi satu kali. SN mengajak tiga pelaku lain untuk menggasak konter HP. ”Kasus perampokan ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap apakah komplotan ini pernah beraksi di daerah lain. Para pelaku pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara,” pungkas AKP Joko. (wan)