SOLOK, METRO – Pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, saat ini sudah sangat mengkhawatirkan para orang tua. Pelaku beragam, mulai usia lanjut, dewasa, anak baru gede (ABG) dan anak-anak. Bahkan, di antara pelaku kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang dekat, seperti guru dan juga ayah, serta tetangga.
Terakhir, di Alahanpanjang, Kecamatan Lembahgumanti, Kabupaten Solok, ayah tiri mencabuli putrinya yang masih di bawah umur. Ironis, pelaku Rm (40), menggarap korban, TW (11) saat diajak bekerja di ladang.
Berdasarkan, laporan polisi dengan nomor Lp/17/I/2017/SPKT-Polres, pada Minggu (22/1), tidak hanya satu kali, kehormatan korban berulang kali dirusak oleh ayah bejat itu. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku, Rm.
”Petugas berhasil membekuk pelaku di rumahnya dan sudah ditahan di Mapolres Solok Arosuka. Pelaku mengakui jika sudah mencabuli putri tirinya, TW. Bahkan, pelaku mengakui semua perbuatannya itu di hadapan istrinya,” ungkap Kapolres Solok Arosuka AKBP Reh Ngenana melalui Kasat Reskrim AKP Edwin didampingi Kanit PPA Bripka Dewi Suryani, Selasa (24/1).
Pengakuan petani ini di hadapan penyidik, perbuatan terkutuk terhadap anak tirinya pertama kali dilakukan di dalam kandang ternak, beberapa bulan lalu. Saat itu rumah yang ditempati pelaku bersama istri dan anak tirinya dalam keadaan sepi.
TW yang memang putus sekolah itu, tidak tahu kalau ayah tiri yang seharusnya sebagai pelindung dalam keluarganya itu, malah tega berbuat tidak senonoh. Karena tidak mengerti, saat itu korban mau saja diajak pelaku ke dalam kandang yang berada di belakang rumah mereka.
”Di dalam kandang, tersebut korban dipaksa membuka celana sehingga korban tak berdaya saat ayah tirinya mencabuli dirinya. Korban tidak berani menolak apalagi sampai mengadu kepada ibunya lantaran takut,” ungkap AKP Edwin.
Ternyata, perbuatan terkutuk itu tidak sekali itu saja dialami korban. Dengan dalih mengajak anak tirinya pergi ke ladang untuk membantu menanam lobak, pelaku kembali menggarap anak tirinya itu di pondok ladang.
Bahkan, setiap kali pelaku bernafsu, anak tirinya selalu menjadi tempat melampiaskan nafsu bejatnya itu. Tidak saja di dalam pondok, pelaku juga mencabuli anak tirinya di semak-semak.
”Pelaku sengaja mengajak anak tirinya ke ladang, karena memiliki kesempatan untuk melampiaskan hasrat biologisnya. Saat peristiwa itu terjadi, istri pelaku memang tengah hamil,” lanjut AKP Edwin.
Tidak Curiga
Ditambahkan Kanit PPA Bripka Dewi Suryani, karena korban tidak lagi sekolah, sang ibu maupun keluarga lain tidak curiga, ketika pelaku selalu mengajak anak tirinya ke ladang. Pasalnya, setiap ke ladang, pelaku beralasan memerlukan bantuan korban untuk menanam lobak.
Ternyata, di ladang itu, pelaku tidak hanya mengurus ladang lobak, tapi, juga “menggarap” putri kandung dari istrinya yang tengah hamil.
”Cukup lama perbuatan pelaku berjalan mulus tanpa diketahui orang lain. Pelaku mengaku tidak ingat kalau sudah berapa kali dirinya mencabuli anak tirinya. Bahkan, pelaku mengaku lebih dari 20 kali dirinya mencabuli anak tirinya ditempat yang berbeda,” sebut Bripka Dewi Suryani.
Namun, sepintar apapun pelaku menyimpan, perbuatan busuk itu tercium juga. Semua berawal dari perubahan perilaku korban yang membuat ibu dan paman dan eteknya curiga. Korban sering diam dan murung. Selain itu, korban terlihat begitu takut melihat ayah tirinya.
Dan, ketika istri pelaku hendak meninggalkan korban bersama ayah tirinya di rumah untuk suatu keperluan, korban terlihat stres dan takut. “Kondisi itu membuat etek korban curiga. Saat ditanya kenapa TW takut saat ditinggal besama ayah tirinya, barulah semua terungkap,” sebut Bripka Dewi.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 jo 76 E atau 290 ke-2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (vko)