Memakai Mukena, Buk Haji Dicekik, Ditinju dan Ditusuk

PARIAMAN, METRO – Ada 91 adegan diperagakan pembunuh sadis terhadap ibu haji, Zaimah Yaqub (65), Fahmi (27), Senin (23/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam adegan per adegan itu, diketahui pensiunan PNS Kota Pariaman masih memakai mukena saat menerima pelaku yang datang bertamu.
Pelaku Fahmi juga memeragakan bagaimana dia memukul korban. Kemudian, korban dicekik lalu ditusuk dengan obeng di bagian perut.
Rekontruksi yang dilakukan di rumah korban di Jalan Kereta Api Desa Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah itu, langsung dikawal Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldi dan jajaran aparat kepolisian. Dalam rekonstruksi tersebut terlihat jelas, tersangka datang ke rumah korban dan menanyakan suami korban. Setelah itu, korban menanyakan siapa tersangka, karena saat itu tersangka menutup wajahnya dengan helm.

Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban dalam pertemuan pertama itu. Kemudian, pelaku pergi meninggalkan rumah korban. Namun, pada malam harinya, tersangka kembali lagi ke rumah korban. Pada pertemuan kedua ini, korban menyambut baik kedatangan pelaku. Bahkan, korban meletakkan minuman dan makanan kecil untuk tersangka. Ketika itu, korban masih memakai mukena.
Akhirnya, terjadi perbincangan antara tersangka dengan korban. Kemudian, tersangka meminta izin untuk buang air kecil ke WC. Saat itu korban menunjukkan arah WC sambil berjalan. Ketika itulah tersangka menyerang korban dari belakang. Hingga korban terjatuh dipukuli, dicekik, ditinju. Saat melihat korban masih hidup, tersangka kembali menusukkan obeng ke perut dan ulu hati korban dengan tusukan tak terhingga.
Bahkan, tersangka belum juga puas juga menginjak kepala korban dengan kaki kiri hingga tewas. Setelah pasti korban tewas, tersangka langsung membuka lemari  kamar korban. Setelah itu, pelaku langsung kabur menuju Kota Padang.
Kapolres Pariaman Ricko Junaldy didampingi Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Andi mengatakan, tersangka dalam rekonstruksi memperagakan 91 adegan dari 86 adengan sudah direncanakan. Tersangka dikenakan KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
”Pelaksanaan rekonstruksi ini kita laksanakan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan  kornologis kejadian di lapangan. Pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Kalau tidak ada berkas pemeriksaan tersangka ini segera kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman,” tandas Kapolres Pariaman mengakihri. (efa)

Exit mobile version