Istri Minta Cerai, Napi Gantung Diri di Sel

SIJUNJUNG, METRO – Seorang narapidana (napi) ditemukan tewas di kamar mandi dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Muaro Sijunjung, Sabtu (21/1). Korban diketahui bernama Ridwan (38), warga Lubukbulang, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Ridwan sebelumnya divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muaro dalam kasus pencurian handphone di Kabupaten Dharmasraya. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya lantaran depresi saat sang istri meminta cerai. Korban pertama kali ditemukan rekan satu sel di kamar tahanan No.15 sewaktu hendak mengambil wudhu.
Sang rekan terkejut melihat badan Ridwan tergantung di kamar mandi dalam posisi leher terikat tali yang digantungkan ke teralis jendela setinggi sekitar 2,5 meter. Mengetahui kejadian tersebut, temannya pun langsung berteriak memanggil petugas Lapas.
Petugas yang terkejut mendapatkan laporan dari warga binaan tersebut langsung memberitahu Polres Sijunjung yang melakukan oleh TKP serta mengevakuasi tubuh korban. Mayat dibawa ke Puskesmas Muaro Gambok untuk dilakukan visum luar.
Informasi yang diperoleh, istri korban minta cerai saat dia masih harus menjalani masa sisa hukuman sekitar 2,5 bulan lagi. Bahkan, selama korban ditahan dan menjalani hukuman belum pernah dijenguk keluarga maupun istrinya. Bahkan korban pernah bercerita kepada seorang temannya di dalam sel untuk mencarikan calon istri baru. Jika dia sudah selesai menjalani masa hukumannya.
“Karena istrinya meminta cerai. Padahal sebelumnya korban sempat menghubungi pihak keluarganya agar berkunjung ke LP dan meminta agar sang istri membesuknya. Namun tragis, sebelum permintaan tersebut dipenuhi pihak keluarga, Ridwan sudah mengakhiri hidupnya dengan cara tragis,” kata seorang rekan korban.
Kalapas Kelas II B Muaro Sijunjung, Marten, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kejadiannya diketahui oleh petugas lapas yang bertugas pada Sabtu dini hari pukul 05.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan dari salah seorang warga binaan dalam sel kamar korban,” ujarnya.
Dikatakan, jenazah sudah diserahditerimakan dengan pihak kepolisian dan keluarga korban. Sebelumnya dilakukan cek atau visum luar terhadap tubuh korban oleh Puskesmas Muaro Gambok dengan disaksikan keluarga, polisi dan petugas lapas.
“Kami tak tahu pasti apa masalahnya. Sebab selama ini korban dikenal biasa-biasa saja tanpa menunjukan kalau sedang menghadapi masalah. Bahkan korban tinggal menjalani sisa masa hukuman 2,5 bulan lagi, dan dipercaya untuk melakukan kegiatan di luar sel tahanan. Seperti membersihkan halaman dan taman di lingkungan Lapas,” sebutnya.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi melalui Kasatreskrim Iptu Chairul Rida didampingi Kanit Ident Aiptu Zalmi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak lapas, personel langsung melakukan penyelidikan serta melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban dan untuk proses selanjutnya.
“Saat koordinasi dengan pihak Puskesmas dengan disaksikan pihak lapas dan pihak keluarga, ditemukan tanda-tanda lidah menjulur. Juga keluar air mani seperti ciri-ciri gantung diri. Kami tidak menemukan bekas tanda kekerasan atau penganiayaan di sekujur tubuh korban,” katanya.
Kata Kapolres, keluarga menolak dilakukan autopsi sehingga korban dibawa langsung ke rumah duka setelah menandatangani berita acara.
Martini (56), ibu korban didampingi ninik mamak serta perangkat nagari yang mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut mengaku sangat kaget dengan tindakan yang diambil Ridwan. Bahkan salah seorang orang tuanya tak henti-hentinya menangis mengingat anaknya yang pergi dengan cara yang tragis. (e)

Exit mobile version