PADANG, METRO–Petugas Satnarkoba meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja di kediamannya, Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Lubukbegalung, Padang, Kamis (20/8) malam. Dari tangan tersangka, Zal Koteng (45), petugas menyita 15 paket kecil ganja kering seharga Rp200 ribu dan sepaket sabu seharga Rp2 juta.
Selain narkoba, polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong), timbangan plastik, plastik untuk kemas sabu, dua pirex, satu sendok plastik, korek api dan satu unit handphone merek Nokia.
”Penangkapan yang dilakukan terhadap Zal Koteng berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang sudah meresahkan warga, yang mana pengedar tersebut memperoleh keuntungan sendiri dari transaksi itu,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, Jumat siang.
Mendapat informasi, tim Satnarkoba Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit I Satnarkoba Polresta Padang Iptu Herit Syah bersama Komandan Tim Pemberantas Peredaran Narkoba Ipda SH Sitorus melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap pelaku yang diduga sering membawa barang haram itu dalam jumlah banyak.
Setelah mendapatkan informasi yang matang, Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Polisi yang mengetahui pelaku menyimpan dam memiliki narkoba, langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dam berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan ternyata memang benar, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan ganja. Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung diamankan di Polresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan pelaku yang berhasil diamankan merupakan pengedar narkoba ke segala lini, dan sangat lihai menjalankan bisnis haramnya itu. ”Barang bukti yang berhasil disita merupakan sisa dari sabu ganja yang sudah banyak terjual. Saat ini tersangka masih diperiksa secara itensif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” kata Daeng.
Daeng mengatakan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait adanya kemungkinan pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran di Kota Padang. “Saat ini petugas masih berada di lapangan, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada kita,” ujar Daeng.
Pelaku akan dijerat dengan pasal di jerat dengan Pasal 111 jo 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diatas lima sampai 20 tahun kurungan penjara. (cr9)
Komentar