Agen Ganja Aceh dan 3 Bandar Masuk Perangkap

PADANGPANJANG, METRO – Tiga bandar dan agen ganja kering asal Aceh, dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Padangpanjang, Minggu (15/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Tembakan peringatan dikeluarkan aparat, ketika salah seorang pelaku mencoba melawan dan kabur saat penangkapan dilakukan di rest area Silaiang Bawah, Padang Panjang Barat.
M Nasir (40), agen ganja dari Aceh bersama tiga bandar, AW, (35), RCU, (32) dan EF (26), membawa 9 kilogram ganja kering siap edar. Untuk mengelabui aparat, keempat pelaku menyembunyikan paket ganja itu didalam body mobil. Penangkapan berawal dari informasi jika ada mobil yang dicurigai ditumpangi bandar narkoba. Setelah diintai, personel Satresnarkoba pun menyamar untuk mengelabui agen ganja asal Aceh. Polisi menghubungi Bandar RCU untuk membeli 2 kilogram ganja kering siap edar. Umpan termakan. HCU menyepakati jual beli yang ditawari polisi. Kawasan rest area Silaiang Kariang dipilih untuk transaksi.
”Penyamaran yang dilakukan berhasil, saat menerima dua kilogram ganja dari tersangka, Tim Buser langsung bergerak dan mengepung lokasi,” ungkap Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval, Senin (16/1). Ketika ditangkap, menurut AKBP Cepi, tersangka M Nasir melawan dan berupaya melarikan diri. ”Personel harus melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku untuk kabur. Satu peluru timah dilepas, tersangka langsung tiarap dan menyerah,” tambah Kasat Narkoba Polres Padangpanjang AKP Hidup Mulia.
Kumpulkan Ganja dari Petani
Nekat, pria berkulit hitam asal Dusun Uteun, Kelurahan Gampong Sawang, Aceh Utara itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, M Nasir mengaku berani mengumpulkan ganja kering dari petani ganja untuk kembali diedarkan ke sejumlah daerah.
”Saya baru menjalani bisnis ini. Paket ganja ini dibawa dari Aceh setelah ada pesanan dari seorang bandar ganja kering di Kota Bukittinggi mengaku bernama Deki,” ungkap M Nasir, saat menjalani pemeriksaan, kemarin. M Nasir menyebut, untuk membawa paket narkoba itu, ia hanya bermodal nekat dan berani saja. ”Ya, setiba di Kota Bukittinggi, ternyata telepon Deki itu sudah mati, tak bisa dihubungi. Lalu, datang saja tiga orang mengaku temannya Deki datang untuk menjemput ganja tersebut,” ujar M Nasir. Setelah menunggu lama, Deki yang ditunggu tidak datang, akhirnya agen ganja ini bersama tiga orang yang baru dikenalnya itu, AW, EF dan RCU, memutuskan menjual 9 paket ganja ke Kota Padang.
”Apa boleh buat, saya harus mengumpulkan uang untuk kembali ke Aceh. Ya, saya ikuti saja keinginan AW, EF dan RCU untuk menjual ganja ke Padang,” ungkap tersangka. Sementara Kasatresnarkoba AKP Hidup Mulia, mengungkapkan, keempat tersangka merupakan pemain lama. Terbukti, 9 kilogram paket ganja kering berhasil masuk ke Sumbar.
”Ganja kering disimpan dalam bodi mobil agar tidak diketahui polisi,” ujar Hidup Mulia.
Kini keempat tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Agam. Keempat pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2), 115 ayat (2), 132 ayat (1) tentang menguasi narkotika golongan satu jenis ganja kering lebih dari 1 kilo gram dan terancam hukuman mati. (a)

Exit mobile version