PADANG, METRO – Memakai baju kemeja berwarna biru, pembunuh tukang lontong di Kalumbuak, Kecamatan Kuranji, Hamzah Kelana Fajar (27), memasuki ruang siding. Tak seperti sidang pidana sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan tukang lontong ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, di Bypass, Senin (16/1).
Pemindahan sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang itu, disebabkan karena dikhawatirkan terjadi kericuhan selama persidangan. Pasalnya, kasus pembunuhan yang terjadi pada 20 Juli 2016 lalu itu, sangat menyedot perhatian warga Kota Padang, terutama di Kalumbuak, tempat korban, Isniwarti (49), menjual lontong. Warung Lontong Ibu milik korban cukup terkenal dan banyak pelanggannya.
”Sidang perdana ini memang seharusnya dilaksanakan di PN Padang. Namun, mengingat takut terjadi kericuhan yang dilakukan pihak-pihak tertentu saat sidang berlangsung, diputuskan sidang dialihkan di Pengadilan Tipikor,” ujar Humas PN Padang Estiono, Senin (16/1).
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi B dan Willy Agustian Yoza, membacakan dakwaan terhadap Hamzah.Jaksa menyampaikan, jika warung lontong milik korban berhadap-hadapan dengan lapak daging milik terdakwa. Setiap hari, warung lontong selalu ramai pengunjung. Sehingga, banyak pelanggan kedai lontong memarkirkan motor dan mobil di depan lapak daging milik terdakwa.
”Kendaraan pengunjung warung lontong menutupi kedai daging terdakwa. Antara korban dan terdakwa kerap terlibat pertengkaran mulut karena permasalahan parkir. Hampir setiap hari, korban dan terdakwa terlibat perselisihan di tempat berjualan yang berdekatan itu,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Akhirnya puncak pertengkaran itu terjadi pada, 20 Juli 2016. Ketika itu, korban berdiri di depan warung lontong dan berencana pergi ke pasar. Sedangkan terdakwa Hamzah berada di kedainya. Disanalah mereka berdua kembali adu mulut.
Emosi memuncak, terdakwa mengambil sebilah pisau daging sepanjang 35 centimeter. Setelah itu, terdakwa berjalan mendekati korban dengan menggenggam sebilah pisau daging. Saat jarak antara terdakwa dengan korban sudah sangat dekat, terdakwa Hamzah langsung menghunuskan pisau daging itu ke perut korban sebanyak dua kali.
Pisau daging yang sangat tajam mengenai perut bagian tengah dan samping kanan korban, serta melukai organ hati kiri serta kanan. Melihat korban sudah tidak berdaya dan berdarah-darah, terdakwa langsung melarikan diri dengan menaiki sepeda motor. Sementara pisau dibuang terdakwa ke tanah di sekitar lokasi penusukan. Setelah membunuh korban, penjual daging itu melarikan diri dan sempat buron 26 hari. Selama buron tersangka kabur ke Surabaya. Akhirnya, terdakwa berbadan tegap itu diringkus jajaran Polsek Kuranji, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa, 16 Agustus 2016 pukul 19.30 WIB.
”Atas perbuatan terdakwa, maka dijerat melanggar Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Terdakwa juga didakwa dengan subsider melanggar pasal 338 KUHP atau subsider 351 ayat (3) KUHP,” jelas Jaksa Rikhi B.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH), langsung mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Jon Effreddi selaku ketua majelis hakim dan didampingi Ari Muliadi dan Inna Herlina (hakim anggota), menunda sidang pada minggu depan dengan agenda, jawaban eksepsi terdakwa oleh Jaksa.
”Jika kondisi di Pengadilan Tipikor kondusif, maka sidang selanjutnya tetap digelar di sini. Tapi kalau tidak, maka sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang,” kata ketua majelis hakim Jon Effreddi. (b)