PADANG, METRO–Diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMP swasta di Kota Padang diciduk oleh Tim Satnarkoba Polresta Padang saat tengah asyik menikmati sabu di dalam ruang kerjanya di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (22/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat ulahnya, HK (36) yang merupakan warga Jalan Pekanbaru, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo itu harus kehilangan jabatannya sebagai Kepsek, sebab telah melakukan tindakan hukum. Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu sisa pakai diatas meja kerjanya.
Ditangkapnya sang Kepsek berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di ruang kerja Kepala Sekolah itu sering terlihat ramai pada malam hari oleh orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan sekolah. Bahkan, hampir setiap malam selalu terlihat ramai kendaraan di parkiran sekolah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai itu, tepatnya di ruangan Kepala Sekolah. Polisi berpakaian preman itu langsung masuk ke dalam sekolah dan menemukan Kepala Sekolah itu tengah berada di dalam ruang kerjanya.
Alhasil, polisi menangkap pelaku yang tengah asyik terlihat mengisap sabu dengan tenang tanpa perlawanan sedikitpun. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu diatas meja kerja pelaku yang diduga untuk dipakai sendiri. Setelah berhasil ditangkap dan mengumpulkan barang bukti, polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman dan Komandan Tim Pemberantas Peredaran Narkoba, Ipda SH Sitorus mangatakan, dalam melaksanakan tugas, pihaknya tidak ada pilih bulu, siapapun yang terlibat akan kita proses secara hukum.
“Untuk sementara, pelaku mengaku sabu tersebut untuk dipakai sendiri dan barang haram tersebut didapat dari salah seorang yang masih berada di Kota Padang. Kita akan melakukan pengembangan dalam perkara ini, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Padang ini,” katanya.
Sitorus menambahkan, saat ditangkap, pelaku berusaha mengelak bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, namun setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku dan menyesal telah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku saat ini masih koperatif dalam memberikan keterangannya kepada kami. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku ini, kita bisa menangkap pelaku-pelaku lain hingga ke bandar-bandarnya,” ujar Sitorus.
Akibat Perbuatannya yang telah melanggar hukum, tersangka dijerat UU No 35 tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 dengan tuntutan maksimal 15 tahun. “Tersangka ini bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan selama 5 tahun hingga 15 tahun,” tutupnya.
Sementara itu, dari pengakuan HK (36), dirinya nekad menggunakan sabu tersebut karena banyak kerjaan yang harus diselesaikan dan permasalahan lainnya. Dia mengaku aktif menggunakan sabu sejak enam bulan belakangan.
“Saya setiap hari kerja hingga larut malam, setelah saya menggunakan shabu, saya akan merasa tenang. Selain itu, saya juga menggunakannya di ruang kerja saya. Waktu kuliah saya juga sudah mengkonsumsi narkoba, namun sempat berhenti dan kembali mengkonsumsi narkoba sejak diangkat menjadi Kepala Sekolah,” ungkapnya. (cr9)
Komentar