METRO PADANG

Berhentikan Dua Guru Honorer Tanpa SP, Kepsek MIN 1 Padang Langgar SPK Kemenag, Nana: Sebelum Saya Dipecat, Guru Pengganti sudah Ada

×

Berhentikan Dua Guru Honorer Tanpa SP, Kepsek MIN 1 Padang Langgar SPK Kemenag, Nana: Sebelum Saya Dipecat, Guru Pengganti sudah Ada

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA WARTAWAN— Apriana Saputri (25), guru Honorer MIN 1Padang yang dipecat sebelah pihak oleh Kepsek, memberi keterangan saat diwawancara wartawan, kemarin.

PADANG, METRO–Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang, Lilis Andriani member­hentikan dua guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut beberapa waktu lalu tanpa adanya Surat Peringatan (SP)

Pemberhentian tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) atau yang lebih dikenal dengan istilah Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dikeluarkan Kemenag Kota Padang.

Kepsek telah melindas SPK nomor: B. 144/kk 03 9-a/kp.00.2/01/2024 yang ditan­datangani oleh Edy Oktafiadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanke­menag) Kota Padang.

Dimana, guru bernama Apriana Saputri (25) tersebut, seharusnya mengajar di sekolah di bawah binaan Kemenag tersebut hingga 31 Desember 2024.

Namun, mirisnya, Kep­sek MIN 1 Padang yang baru menjabat sembilan bulan di sekolah tersebut terlebih dahulu memberhentikannya sebelum waktu yang ditentukan tiba.

Kepada awak media, Lilis mengaku, Apriana Saputri atau biasa disapa Buk Nanan tersebut tidak diberhentikan, namun tidak dapat jam mengajar lagi disekolah tersebut.

“Dua orang guru honorer yang sudah diwawancarai oleh rekan-rekan media tersebut benar tidak dapat jam lagi mengajar,” katanya.

Buk Nana yang juga mengajar mengaji di MDA tersebut, katanya sudah diminta untuk memilih antara mengajar di MDA saja atau hanya di sekolah saja.

Namun, ternyata, pernyataan tersebut dibantah Buk Nana. Dia mengatakan bahwa Kepsek Lilis tidak memberikan tawaran pada saat itu, namun menyuruhnya untuk fokus mengajar di MDA.

Baca Juga  Jadi Islamic Center, Masjid Agung Nurul Iman bakal Megah

“Saya mendengar kabar bahwa kepsek memberikan tawaran kepada saya, apakah ingin lanjut mengajar di MIN 1 Padang atau mengajar di MDA. Pernyataan yang saya de­ngar adalah beliau berbicara untuk fokus mengajar di sana (MDA saja), yang di sini (di sekolah) biar diisi oleh orang lain,” ungkap Apriana Saputri, kepada wartawan, Kamis (25/7).

Bah­kan, Nana juga mem­­perlihatkan dan mem­perdengarkan rekaman audio yang diambilnya saat menghadap sang Kepsek ke ruangannya di hari tersebut.

Di dalam rekaman ter­sebut memang terdengar suara yang diduga adalah Kepsek MIN 1 Padang, Lilis Andriani yang mengatakan bahwa, “fokus saja (mengajar) di sana, di sini biarlah diisi oleh orang lain,” ucapnya dalam rekaman tersebut.

Nana melanjutkan, dia bersama rekannya yang lain yang juga korban pemecatan sepihak tanpa SP yang dilakukan Kepsek mempertanyakan kenapa, dan bagaimana bisa sebelum dilakukan pemecatan sudah datang dua orang guru baru yang menjadi penggantinya.

“Yang juga ingin kami pertanyakan adalah kenapa guru pengganti kami sudah datang sebelum ka­mi dipecat,” katanya.

Kemudian, katanya, dia juga mendengar kabar bahwa kepsek menuduh dirinya tidak disiplin yang terlambat mengajar hingga setengah jam, itu juga dibantah oleh Nana.

“Ini (terlambat hingga setengah jam dan mene­lan­tarkan siswa), saya ti­dak pernah melakukannya, jika ingin klarifikasi silahkan tanya langsung kepada saksi guru-guru yang ada di MIN 1,” ungkapnya.

Baca Juga  2 Masjid Megah di Pantai Padang sebagai Destinasi Wisata Religi

Selain itu, Nana juga mengatakan tidak diberikan surat pemecatan setelah sekian lama tenaganya tidak dipakai lagi mengajar di sana.

Dia mengaku sudah me­­ng­­­hubungi Kepsek me­lalui pes­an WhatsApp, serta Wa­ka Kesiswaan, tetapi hing­­ga saat ini belum juga dibalas.

“Saya juga menghu­bungi operator sekolah, namun dia menjawab tidak mendapatkan perintah dari kepsek untuk mengeluarkan surat pemecatan ter­sebut,” katanya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Edy Oktafiadi, saat dihubungi wartawan, mengaku belum memberi keterangan karena masih melakukan kerja di Yogyakarta. “Saya ma­sih di Yogya, baru pulang hari Minggu,” begitu pesan singkat Kakankemenag via WA, Kamis (25/7) sore.

Ia berjanji setelah sampai di Padang akan memberi keterangan resmi kepada wartawan.

Sementara itu, seperti pemberitaan POSMETRO sebelumnya, Kepsek MIN 1 Kota Padang, Lilis Andriani, saat dikonfirmasi POSMETRO, di ruang kerjanya yang didampingi para wakil kepala, dan disaksikan ketua komite sekolah, berdalih dan mengatakan bahwa guru honorer tersebut tidak dipecat. Tetapi, guru yang bersangkutan tidak dapat jam mengajar lagi di se­kolah tersebut.

Kepsek MIN 1 Kota Padang, Lilis Andriani, saat dikonfirmasi POSMETRO, Selasa (23/7) di ruang kerjanya yang didampingi para wakil kepala, dan disaksikan ketua komite seko­lah, berdalih dan mengatakan bahwa guru honorer tersebut tidak dipecat. Te­ta­pi, guru yang bersang­ku­tan tidak dapat jam mengajar lagi di sekolah terse­but.(brm)