PADANG, METRO–Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang, Lilis Andriani memberhentikan dua guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut beberapa waktu lalu tanpa adanya Surat Peringatan (SP)
Pemberhentian tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) atau yang lebih dikenal dengan istilah Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dikeluarkan Kemenag Kota Padang.
Kepsek telah melindas SPK nomor: B. 144/kk 03 9-a/kp.00.2/01/2024 yang ditandatangani oleh Edy Oktafiadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang.
Dimana, guru bernama Apriana Saputri (25) tersebut, seharusnya mengajar di sekolah di bawah binaan Kemenag tersebut hingga 31 Desember 2024.
Namun, mirisnya, Kepsek MIN 1 Padang yang baru menjabat sembilan bulan di sekolah tersebut terlebih dahulu memberhentikannya sebelum waktu yang ditentukan tiba.
Kepada awak media, Lilis mengaku, Apriana Saputri atau biasa disapa Buk Nanan tersebut tidak diberhentikan, namun tidak dapat jam mengajar lagi disekolah tersebut.
“Dua orang guru honorer yang sudah diwawancarai oleh rekan-rekan media tersebut benar tidak dapat jam lagi mengajar,” katanya.
Buk Nana yang juga mengajar mengaji di MDA tersebut, katanya sudah diminta untuk memilih antara mengajar di MDA saja atau hanya di sekolah saja.
Namun, ternyata, pernyataan tersebut dibantah Buk Nana. Dia mengatakan bahwa Kepsek Lilis tidak memberikan tawaran pada saat itu, namun menyuruhnya untuk fokus mengajar di MDA.
“Saya mendengar kabar bahwa kepsek memberikan tawaran kepada saya, apakah ingin lanjut mengajar di MIN 1 Padang atau mengajar di MDA. Pernyataan yang saya dengar adalah beliau berbicara untuk fokus mengajar di sana (MDA saja), yang di sini (di sekolah) biar diisi oleh orang lain,” ungkap Apriana Saputri, kepada wartawan, Kamis (25/7).
Bahkan, Nana juga memperlihatkan dan memperdengarkan rekaman audio yang diambilnya saat menghadap sang Kepsek ke ruangannya di hari tersebut.
Di dalam rekaman tersebut memang terdengar suara yang diduga adalah Kepsek MIN 1 Padang, Lilis Andriani yang mengatakan bahwa, “fokus saja (mengajar) di sana, di sini biarlah diisi oleh orang lain,” ucapnya dalam rekaman tersebut.
Nana melanjutkan, dia bersama rekannya yang lain yang juga korban pemecatan sepihak tanpa SP yang dilakukan Kepsek mempertanyakan kenapa, dan bagaimana bisa sebelum dilakukan pemecatan sudah datang dua orang guru baru yang menjadi penggantinya.
“Yang juga ingin kami pertanyakan adalah kenapa guru pengganti kami sudah datang sebelum kami dipecat,” katanya.
Kemudian, katanya, dia juga mendengar kabar bahwa kepsek menuduh dirinya tidak disiplin yang terlambat mengajar hingga setengah jam, itu juga dibantah oleh Nana.
“Ini (terlambat hingga setengah jam dan menelantarkan siswa), saya tidak pernah melakukannya, jika ingin klarifikasi silahkan tanya langsung kepada saksi guru-guru yang ada di MIN 1,” ungkapnya.
Selain itu, Nana juga mengatakan tidak diberikan surat pemecatan setelah sekian lama tenaganya tidak dipakai lagi mengajar di sana.
Dia mengaku sudah menghubungi Kepsek melalui pesan WhatsApp, serta Waka Kesiswaan, tetapi hingga saat ini belum juga dibalas.
“Saya juga menghubungi operator sekolah, namun dia menjawab tidak mendapatkan perintah dari kepsek untuk mengeluarkan surat pemecatan tersebut,” katanya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Edy Oktafiadi, saat dihubungi wartawan, mengaku belum memberi keterangan karena masih melakukan kerja di Yogyakarta. “Saya masih di Yogya, baru pulang hari Minggu,” begitu pesan singkat Kakankemenag via WA, Kamis (25/7) sore.
Ia berjanji setelah sampai di Padang akan memberi keterangan resmi kepada wartawan.
Sementara itu, seperti pemberitaan POSMETRO sebelumnya, Kepsek MIN 1 Kota Padang, Lilis Andriani, saat dikonfirmasi POSMETRO, di ruang kerjanya yang didampingi para wakil kepala, dan disaksikan ketua komite sekolah, berdalih dan mengatakan bahwa guru honorer tersebut tidak dipecat. Tetapi, guru yang bersangkutan tidak dapat jam mengajar lagi di sekolah tersebut.
Kepsek MIN 1 Kota Padang, Lilis Andriani, saat dikonfirmasi POSMETRO, Selasa (23/7) di ruang kerjanya yang didampingi para wakil kepala, dan disaksikan ketua komite sekolah, berdalih dan mengatakan bahwa guru honorer tersebut tidak dipecat. Tetapi, guru yang bersangkutan tidak dapat jam mengajar lagi di sekolah tersebut.(brm)






