Prinsipnya mengatur kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana.
Tetapi dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah. Untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan hutan produksi.
“Jika merujuk dengan aturan tersebut, maka terhitung 3 November 2023, semua usaha di kawasan hutan tanpa izin bidang perhutanan bisa dikenakan pidana merujuk pada UU Nomor 18 tahun 2013,” ujarnya.
Untuk itu, Yozarwardi berharap pemilik resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat memahami aturan tersebut. Karena diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Diungkapkannya, saat ini ada enam resort yang sudah mendaftarkan sebagai keterlanjuran. Pemerintah akan mencatat, dan akan memberikan izin. Sehingga resort itu menjadi legal. “Kalau sekarang, semua resort yang berada di kawasan hutan tersebut statusnya ilegal, karena tidak ada izin. Ini bisa dipidana,”ujarnya.
Diketahui ada sebanyak 102 resort yang ada di Kepulauan Mentawai. Dari jumlah itu 80 persennya berada pada kawasan hutan. (fan)
















