PADANG, METRO–Sebanyak 102 resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai terancam pidana karena membangun di kawasan hutan tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Bagi ratusan resort yang sudah terlanjur berdiri di kawasan hutan tersebut wajib melapor dan mendaftarkannya kepada pemerintah paling lambat 3 November 2023.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, terhitung 3 November 2023 semua resort yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan belum melaporkan mendaftar pada pemerintah, maka bisa dipidana,” sebut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi, Selasa, (5/9).
Karena persoalan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan ini, skema penyelesaiannya ditetapkan menggunakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B.
Dua pasal ini kemudian dianggap sebagai pengampunan terhadap para pelanggar kawasan hutan. Karena sanksi pidana yang pernah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hapus bagi para pelanggar kawasan hutan yang berkegiatan usaha sebelum UU Cipta Kerja terbit.
Sanksi bagi para pelanggar kawasan hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan. Turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan dasar itu, pemerintah sebelumnya memberikan kesempatan pada pemilik usaha yang berada di kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan. Mereka harus mendaftarkan usahanya sebagai keterlanjuran.