KUBUGDANG, METRO–Pemilu dan Pilkada serentak 2024 harus memberikan ruang yang sama kepada penyandang disabilitas. Tidak hanya proses mendapatkan informasi tentang tahapan pemilu dan calon peserta pemilu, tetapi lebih jauh juga akses di TPS saat memberikan hak suara. Karena Satu suara menentukan dalam sistim demokrasi.
“Kemarin KPU RI sudah menetapkan dan melaunching hari pertama tahapan pemilu dan ini hari kedua. Saya bangga sekali kawan kawan datang kesini (Bawaslu.red) untuk mencari informasi tepat pada hari kedua pelaksanaan tahapan pemilu. Dan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kawan -kawan mendapatkan akses yang sama,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi, didampingi Komisioner Bawaslu Koordinator Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Suci Wildanis, saat menyambut kedatangan belasan siswa dan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) A Payakumbuh di Aula Pertemuan Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Rabu (15/7).
Kedatangan Belasan siswa dan Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) A Payakumbuh kekantor Bawaslu Kota Payakumbuh yang dipimpin langsung Kepala sekolah SLB A Payakumbuh, Rima Bur, S.TP, untuk belajar bersama Bawaslu tentang demokrasi, serta akses bagi penyandang disabilitas pada tahapan dan proses pemilu dan pilkada serentak 2024.
Pada kesempatan itu M.Khadafi, mengajak kawan-kawan penyandang disabilitas untuk bersama-sama mensukseskan pelaksaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Selain itu, kawan-kawan disabilitas juga bisa melakukan pengawasan partisipatif terhadap proses pemilu dilingkungan sekitar dan sekolah masing-masing.
“Kehidupan berbangsa kita semakin baik, tentu dengan cara ikut berpartisipasi dalam memberikan hak suara untuk Pemilu dan Pilkada. Salah satu keunggulan pemilu kita kali ini adalah memberikan akses seluas luasnya kepada semua pihak termasuk Disabilitas. Harapan kita keterpilihan pemimpin secara demokrasi memenuhi aspektasi kita semuanya,” harap Khadafi.
Suci Wildani, dalam pemaparannya juga sempat berdiskusi dengan siswa penyandang disabilitas terkait pengalamannya selama proses pemilu dan pilkada sebelumnya. Pada kesempatan itu, masih banyak dikeluhkan terkait akses mendapatkan informasi dan kedatangan petugas pemilu untuk menyampaikan sosialisasi kerumah-rumah penyandang disabilitas yang hampir tidak ada.
“Teman teman adalah kelompok yang sangat istimewa yang mau datang untuk belajar dan berdiskusi terkait pemilu. UU No 7 tahun 2017 sudah ada pasalnya terkait Disabilitas. Aksesnya seperti di TPS sudah harus ramah dengan kawan kawan disabilitas,” ucap Suci Wildanis.
Dia juga menyebut bahwa Bawaslu adalah rumah bagi kita semua dalam proses pengawasan pemilu. Seluruh warga negara Indonesia itu harus dimasukkan dalam peserta pemilu. Dan petugas Pemilu harus datang ke rumah dan menyampaikan informasi tahapan pemilu kepada seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.
Dia juga mengingatkan agar kawan-kawan Disabilitas bisa berperan untuk mengawasi proses pelaksanaan Pemilu khusus terkait pelanggaran yang dialami kawan-kawan Disabilitas, seperti kampanye yang memaksa memilih salah satu calon tertentu.
“Bila ada yang datang kerumah atau sekolah untuk melakukan pemaksaan guna memilih salah satu calon, maka silakan laporkan. Poto, dan laporkan kepada Bawaslu. Maka kami wajib menindak, bila nanti terpenuhi unsur pidananya maka ada gak kumdu yang akan melakukan proses hukumnya,” sebutnya. (uus)