TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar lakukan pembelajaran penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai rujukan dan petunjuk dalam penerapan KTR di Tanah Datar ke Kota Surakarta. Rombongan pembelajaran KTR ini dipimpin oleh Sekda Iqbal Ramadi Payana bersama Kadis Kesehatan Yesrita Zedrianis, Sekdis Kominfo Lovely Harman, Kabid Yankes Purwanto, Bagian hukum, Pol pp, Kepala Puskesmas dan beberapa Staf fungsional terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena terbitnya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan proses Ranperbup Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda nomor 4 tahun 2019 tentang KTR yang sedang dalam penyusunan sehingga Pemerintah perlu persiapan dan segera melakukan harmonisasi ke Kemenkum & HAM Provinsi Sumbar, ucap Sekda Iqbal Ramadi Payana, Minggu kemaren, di Batusangkar.
Disebutkan, Pemerintah memilih Kota Surakarta karena daerah ini telah memiliki Peraturan Pelaksana dalam penerapan Perda KTR dan juga sudah terbentuknya Kampung Bebas Rokok (KBAR) di tingkat Kelurahan. Kota Surakarta juga seringkali ditunjuk sebagai narasumber Tingkat Nasional dalam pelaksanaan KTR.
Sekda tambahkan, Rombongan Pemkab Tanah Datar disambut Kadis Kesehatan Kota Surakarta Setyowati, Dinas Kominfo, Pol PP, Bag.Hukum dan OPD terkait lainnya Di komplek Balaikota Surakarta, Kamis lalu.
Komentar