LIMAPULUH KOTA, METRO–Enam bulan menjadi buronan, pelarian seorang petani yang tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota berakhir setelah Polisi menemukan tempat persembunyiannya.
Petani berinisial SF (35) ini diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota di area kandang peternakan ayam potong. Usai ditangkap, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang tega mencabuli gadis yang merupakan anak yatim dan miskin ini.
Menurut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso didampingi Wakapolres Kompol Russirwan melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi, tersangka SF ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hanya saja, setelah keluarga korban melapor, tersangka langsung melarikan diri.
“Pengakuan tersangka, aksi bejat itun sudah dilakukan berulang kali terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur. Perbuatan dilakukan di kebun belakang rumah, di sumur (pincuran) tempat mandi dan di dalam rumah korban,” sebut AKP Mulyadi, Rabu (11/8).
Dijelaskan AKP Mulyadi, aksi keji itu dilakukan tersangka terakhir kalinya pada Februari lalu saat ibu korban pergi kerja ke ladang. Kondisi itulah, dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban yang sendiri berada di rumah.
“Korban sering ditinggal kerja sendiri oleh orang tuanya, sehingga tersangka yang bertetangga dengan korban, datang ke rumah korban, dan dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” ucap AKP Mulyadi.
Dikatakan AKP Mulyadi, terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan tersangka, setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap korban. Setelah didesak, korban yang masih berusia 16 tahun ini akhirnya menceritakan apa yang telah diperbuat tersangka terhadap dirinya, sehingga orang tua korban pun langsung melapor ke Polres.
“Menindaklanjuti laporan orang tua korban itulah, kita lakukan penyelidikan dan membawa korban untuk visum dengan tujuan melengkapi pembuktian. Setelah itu, kita lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Tetapi tersangka sudah kabur,” ungkap AKP Mulyadi.
AKP Mulyadi menuturkan, meski tersangka melarikan diri, pihaknya tetap berupaya melacak keberadaan tersangka. Alhasil, enam bulan melakukan perburuan, keberadaan tersangka diketahui hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kandang ayam pada Selasa (10/8).
“Tersangka bersembunyi di kandang ayam dan sekalian bekerja di sana. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancama di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (uus)