Dijelaskan AKP Arvi, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melancarkan aksinya pada pagi hari sekira pukul 08.00 WIB. Selain itu, pelaku FA melakukan perbuatan tersebut karena di bawah pengaruh bius sehabis menghirup lem.
“Pelaku menyodomi korban sebanyak tiga kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban yang sedang bermain untuk mengikutinya. Selama beraksi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya,” ujar AKP Arvi.
AKP Arvi menegaskan, kondisi korban sekarang ini dalam perawatan dan terdapat luka di anusnya. Pasalnya, korban mengalami trauma hebat. Sementara, motif pelaku melakukan perbuatan bejat itu setelah mengkonsumsi lem.
“Saat kejadian korban sedang berada dipinggir pantai Naras sedang bermain. Ketika itu pelaku datang dan mengajak korban ke belakang Surau yang berada di sekitar itu. Karena korban masih anak-anak, jadi ketika itu tidak ada perlawanan. Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah tiga kali sejak tiga bulan terakhir,” ungkapnya.
Menurut AKP Arvi, kejadian ini diketahui orang tuanya pada saat tertidur korban ini mengeluarkan darah di celana dalam. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman. Sementara pasal yang dikenakan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (ozi)
















