PARIAMAN, METRO–Bertahun-tahun mencabuli cucunya, perbuatan bejat kakek tiri berusia 61 tahun di Kabupaten Parangpariaman ini pun akhirnya terbongkar. Akibatnya, ia pun ditangkap oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman dan terancam bakal menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi.
Mirisnya, kepada Polisi, kakek berinisial Z ini mengakui sudah berulang kali menggauli korban Bunga (nama samaran-red) sejak korban masih kelas 2 SD berusia sembilan tahun hingga korban berusia 16 tahun beranjak dewasa. Bahkan, agar aksi bejatnya tidak terbongkar, kakek tiri itu terus-terusan mengancam korban.
Namun, tiba-tiba saja korban mengalami kecelakaan dan pendarahan, sehingga ayah kandung korban yang tinggal di Pekanbaru, Riau datang untuk memastikan kondisi korban. Mengetahui korban pendarahan, membuat ayah kandung korban curiga, sehingga menanyakan kepada korban penyebabnya.
Awalnya korban berusaha menutupinya, setelah dibujuk, korban pun akhirnya berani bercerita kalau kakek tirinya sudah mencabulinya sejak delapan tahun yang lalu. Mendengar pengakuan korban, ayah korban langsung emosi dan melaporkan kakek tiri korban itu ke Mapolres Pariaman hingga pelaku ditangkap.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, korban memang tinggal di rumah pelaku Z bersama nenek kandungnya sejak berusia tiga tahun. Hal itu dikarenakan, ayah dan ibu korban sudah berpisah.
“Semenjak usia 3 tahun, korban dirawat dan dibesarkan oleh nenek kandung beserta kakek tirinya tersebut. Sejak kecil tersangka yang memandikan, hingga mengurusi urusan sekolah korban, karena orang tuanya sudah berpisah,” ungkap Ipda Riyo, Rabu (8/9).
Dikatakan Ipda Riyo, ibu korban merantau, begitupun ayahnya yang tinggal di Pekanbaru, Provinsi Riau. Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat pelaku dimulai sejak korban masih berusia 9 tahun atau masih duduk di bangku kelas 2, hingga korban berusia 16 tahun.
“Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya, saat nenek korban tidak di rumah. Korban selalu diancam oleh pelaku setelah dicabuli. Bahkan, pelaku menakut-nakuti korban bakal ikut dipenjara kalau berani buka mulut. Karena korban masih kecil, ya takut saja jadinya,” kata Ipda Riyo.
Dijelaskan Ipda Riyo, kasus itu terbongkar setelah ayah kandung korban pulang ke Padangpariaman. Saat itu korban mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor, dan korban mengalami pendarahan besar di alat kelaminnya.
“Orang tua laki-laki korban kemudian curiga, dan meminta pihak rumah sakit untuk melakukan visum et repartum. Karena hasil visum membuktikan korban sudah pernah dicabuli, korban pun akhirnya mengungkapkan dirinya kerap dinodai oleh kakek tirinya selama ini,” ujar Ipda Riyo.
Ipda Riyo menuturkan, mengetahui hal tersebut, orang tua laki-laki korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres. Bahkan, hasil visum, ternyata memperkuat dugaan bahwa korban memang sudah sering dicabuli oleh kakek tirinya. Setelah itu, pihaknya langsung mengamankan pelaku dan saat ini sudah ditahan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya terhadap cucu tirinya. Atas tindak pidana pancabulan dan persetubuhan dibawah umur tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak,” pungkasnya. (ozi)