AGAM,METRO–Perbuatan oknum guru olahraga di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, sangatlah bejat dan biadab. Pasalnya, oknum guru yang sudah berusia paruh baya ini tega melampiaskan nafsu birahinya kepada muridnya sendiri hingga delapan kali.
Parahnya lagi, oknum guru berinsiail S (50) ini melancarkan aksinya saat proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Guru itupun berusaha membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebanyak Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu agar mau melayani nafsu bejatnya.
Korban pun selanjutnya dicabuli oleh pelaku di dalam WC dan rumah dinas tak berpenghuni yang ada di belakang sekolah sejak satu bulan belakangan. Setelah puas, oknum guru itu kemudian meminta korban untuk tutup mulut lalu memberikan uang jajan kepada korban.
Namun, lambat laun, orang tua korban merasa curiga dengan perubahan perilaku korban yang tidak seperti biasanya. Ditambah lagi, korban kerap membawa uang jajan berlebih saat pulang ke rumah. Orang tua korban yang curiga, langsung menanyai korban.
Setelah ditanyakan, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru olahraganya di sekolah. Mendapat pengakuan itu, orang tua korban dibuat marah dan emosi hingga melapor ke Polres Agam hingga oknum guru olahraga tersebut ditangkap di kediamannya pada Selasa (5/12) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Agam Muhammad Agus Hidayat membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru olahraga. Menurutnya, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya setelah menerima laporan dari orang tua korban.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah delapan kali melakukan aksi bejatnya tersebut di dua tempat yang masih di lingkungan sekolah. Pelaku pertama kali melakukan aksinya pada bulan November. Aksi tersebut dilakukan di dua tempat yaitu WC dan rumah dinas kosong yang berada di belakang sekolah saat jam pelajaran berlangsung,” jelas AKBP Muhammad Agus Hidayat.
AKBP Muhammad Agus Hidayat menuturkan, agar aksinya berjalan mulus, pelaku memberikan uang jajan kepada korban dengan nilai puluhan ribu rupiah kepada korban yang masih berusia 10 tahun. Saat ini, penyidik pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya korban lain.
“Saat ini, guru cabul itu telah diamankan di Mako Polres Agam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (pry)
















