PADANG, METRO–Bukannya memberikan pelajaran yang baik kepada murid-muridnya, seorang guru ngaji sekaligus garin mushalla malah tega mencabuli muridnya yang masih berumur 8 tahun. Mirisnya aksi pencabulan tersebut dilakukan kepada murid laki-laki (sodomi).
Peristiwa memalukan tersebut diketahui terjadi di salah satu mushalla yang ada di kawasan Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Sementara itu, perbuatan asusila pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Polsek Lubuk Kilangan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku berinisial SH (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur pada hari Rabu (10/11) sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu mushalla kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan,”ujar Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11).
Dikatakan oleh Lija, dasar dilakukan penangkapan yaitu laporan polisi nomor Lp/42/B/XI/2021/Polsek Luki yang dilaporkan oleh CMU (35) yang merupakan orang tua dari korban berinisial MYA (8).
“Kronologis kejadian berawal sewaktu anak pelapor pulang mengaji, kemudian korban bercerita kepada orangtuanya bahwasanya ia sudah tidak memakai celana dalam dan tertinggal di mushalla tersebut,”kata Lija.
Merasa curiga, ibu korban menanyakan alasan korban yang sudah tidak menggunakan celana dalam padahal yang diketahui, anaknya tersebut memakai celana dalam tersebut saat akan berangkat mengaji.
“Saat itulah korban menceritakan bahwa kemaluannya dipegang oleh pelaku. Selain itu, beberapa hari yang lalu korban juga mengalami hal yang tidak mengenakkan dimana korban mengaku dicbuli oleh pelaku,”imbuhnya.
Selain itu masih dari keterangan korban, tindak asusila tersebut pernah juga dialami oleh korban sekitar tahun 2020 yang lalu dimana pelaku diduga mencabuli dan menyodomi korban.
“Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama, anggota mendatangi sebuah musala di Lubuk Kilangan dan mengamankan pelaku,”sebutnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya beberapa kali.
“Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan sudah dilakukan berulang kali. Parahnya, korbannya tidak hanya satu anak saja. Pencabulan telah dilakukan terhadap tiga orang anak dan di tiga lokasi berbeda. Namun saat ini kami masih mencari informasi korban lainnya tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tukas Lija. (rom)