Program yang melibatkan Bank Nagari dan Baznas ini akan membantu pelaku usaha dalam mendapatkan akses kepada sumber pemodalan yang mudah dan murah untuk membantu mereka terlepas dari jeratan rentenir serta tidak tergiur untuk melakukan pinjaman kepada rentenir yang bunganya sangat tinggi. ”Pemko Solok akan memberdayakan ekonomi masyarakat yang dibina dari program ini melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama Bagian Perekonomian sehingga mereka mampu membayar kewajiban yang telah disepakati,” tegas Zul Elfian.
Sebelumnya, Kabag Perekonomian Setdako Solok, Refendi, melaporkan program BERDIKARI dilaksanakan dengan mekanisme, pertama masyarakat atau pelaku usaha yang terjerat rentenir didata dan diverifikasi oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.Data tersebut disampaikan kepada Bank Nagari untuk dinilai kelayakannya sesuai dengan kebijakan kredit yang berlaku di Bank Nagari.
Selanjutnya masyarakat atau pelaku usaha yang layak akan diberikan pembiayaan untuk melunasi pinjamannya kepada rentenir dengan besaran dan jangka waktu sesuai penilaian Bank Nagari dengan pola syariah.Selanjutnya BAZNAS Kota Solok akan membantu pembayaran margin atau bunga pembiayaan yang diberikan oleh Bank Nagari kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan pembiayaan Program BERDIKARI. “Bantuan Baznas ini merupakan bantuan kepada Gharimin (orang yang berhutang) melalui Program Solok Sejahtera,” jelas Refendi.
Lebih rinci dijelaskan Refendi, besaran pembiayaan Program BERDIKARI yang dapat diberikan kepada pelaku usaha adalah dengan jumlah paling banyak sebesar Rp10 juta, dengan jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun. Penetapan jangka waktu pengembalian mempertimbangkan jenis, sifat, dan siklus usaha serta kemampuan bayar. “Sedangkan margin untuk pembiayaan dari Bank Nagari yang dibantu pembayarannya oleh BAZNAS Kota Solok setara dengan 7 persen,” papar Refendi. (vko)




















