JAKARTA, METRO–Bawaslu membuka Pos Konsultasi Hukum bagi masyarakat. Pos Konsultasi Hukum ini akan digunakan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum terkait kepemiluan.
Pos Konsultasi Hukum ini diresmikan oleh Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady. Pos Konsultasi Hukum berada di lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat Jumat (18/8).
Masyarakat yang akan melakukan konsultasi tidak akan dipungut biaya. Fuady mengatakan pos ini didirikan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin memperoleh pertimbangan hukum soal kepemiluan.
“Muncul dari semangat Bawaslu memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk konsultasi atau memperoleh pertimbangan hukum,” ujar Fuady.
Fuady juga menyebut pihaknya ingin mewujudkan layanan konsultasi yang cepat dan transparan. Serta sebagai upaya meningkatkan layanan publik untuk mengetahui hal-hal hukum tentang kepemiluan.
“Tujuannya diluncurkannya posko. Bawaslu ingin mewujudkan layanan konsultasi cepat transparan dan terintegrasi. Meningkatkan layanan publik dengan memberikan sarana konsultasi hukum yang membutuhkan informasi pengetahuan atau pendapat hukum tentang kepemiluan,” tuturnya.
Ia berharap Pos Konsultasi Hukum dapat meningkatkan layanan Bawaslu secara cepat. “Diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan Bawaslu demi mewujudkan pelayanan tepat cepat dan terukur,” ujar Fuady. (*/rom)