Setelah itu, menentukan lokus pengawasan, koordinasi dengan stakeholder, edukasi, publikasi, partisipasi masyarakat dan patroli kawal hak pilih “Juga memastikan surat pindah ke PPK dan ini dalam rnencegah terjadinya PSU nantinya,” katanya
Sementara Ketua Bawaslu Agam Suhendra menambahkan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Panwaslu Kecamatan dan PKD harus memastikan proses data pemilih DPTb yang berlangsung sesuai dengan juknis yang ditetapkan KPU “Ini alasan kita mengadakan rapat tersebut sehingga penyusunan DPTb berjalan dengan baik dalam mengakomodir hak suara,” katanya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri menambahkan KPU Agam membuka posko layanan di nagari, kecamatan dan KPU. “Posko tersebut dibuka selama jam kerja dengan mengerahkan petugas dalam melayani pemilih,” katanya.
Ia mengakui, pemilih DPTb wajib melengkapi bukti dukung dari instansi tempat bekerja. Bagi bekerja dengan perorangan, harus membuat surat pernyataan menggunakan materai 10.000.
Untuk mengurus DPTb tersebut harus orang bersangkutan dan tidak boleh diwakili dengan pihak keluarga. “Kita menyosialisasikan kepada warga melalui media sosial, sosialisasi ke kecamatan dan lainnya agar pemilih mengetahui proses DPTb,”pungkasnya. (pry)




















