TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan barang dan peralatan dagangnya di atas fasilitas umum (fasum), Sabtu (11/6). Penertiban tersebut berlokasi di sepanjang Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tidak dibenarkan untuk berjualan di atas fasum dan fasos, fasum dan fasos itu untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya disana,” terangnya.
“Itu jelas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mereka sudah sering kita tegur bahwa tidak dibenarkan berjualan di atas fasum dan fasos, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya di sana,” tambah Deni.
Dijelaskan, saat penertiban sempat terjadi penolakan dari PKL. Tetapi petugas tetap dengan humanis memberikan edukasi kepada PKL tersebut.
“Benar, ada yang bersikeras bahwa barang dagangan yang ditinggalkan tidak di atas trotoar, dan berseru bahwa ini tanah kaum mereka. Setelah kita berikan pemahaman, alhamdulillah PKL bisa mengerti,” terangnya.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat yang telah ditertibkan secara intens dan berkelanjutan, demi menjaga trantibum. “Setelah penertiban ini, petugas penegak Perda itu bakal selalu intens melakukan pengawasan di tempat-tempat yang telah ditertibkan. Kita akan selalu melakukan pengawasan pada tempat yang telah kita tertibkan, agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan fasum, dalam upaya mengembalikan fungsi fasum ke fungsi semestinya,” pungkas Deni. (ade)