PADANG, METRO–Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, akhirnya mengabulkan gugatan Sarlina Putri, salah seorang PNS di Kantor Camat Barangin, Kota Sawahlunto, Kamis (11/2), atas dugaan melakukan maladministrasi dana haji khusus pada salah satu Travel Agen di Kota Sawahlunto.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Akhdiat Sastrodinata dan beranggotakan M Afif serta Ari Purnomo disebutkan, dua Surat Keputusan (SK) Walikota Sawahlunto yakni SK No: BKD.71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor:BKD.49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 tentang penurunan pangkat dan jabatan Sarlina Putri. Dalam hal ini pihak penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
”Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan akhirnya kami berkesimpulan dan memutuskan, bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sawahlunto Nomor:BKD.71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor:BKD.49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 dinyatakan tidak sah dan cacat hukum,” sebut hakim ketua Akhdiat Sastrodinata saat membacakan amar putusannya di PTUN Padang.
Untuk itu, selaku hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat PTUN Padang, kami perintahkan agar pihak tergugat, dalam hal ini Pemko Sawahlunto untuk mencabut kembali kedua SK Walikota tersebut, dan mengembalikan nama baik pihak penggugat.
Usai pembacaan amar putusan, pihak tergugat yang diwakili Kabag Hukum Pemko Sawahlunto, Dewi Darmawati dan staf bagian hukum Pemko Sawahlunto Andika Zulfianto (selaku perwakilan pihak tergugat-red) mengatakan, akan pikir-pikir, apakah akan banding atau tidak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sarlina Putri, Ardisal dan Rina Noverya, dari Kantor Hukum Ardisal SH MH dan Rekan usai persidangan mengaku, lega dengan putusan yang telah diberikan hakim PTUN Padang ini. “Dengan dibacakannya amar putusan oleh majelis hakim tersebut, otomatis membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Saat ini akan menunggu eksekusi pencabutan kedua SK Walikota Sawahlunto terhadap klien kami tersebut. Batas waktunya 14 hari untuk pencabutan SK dan pengembalian nama baik klien kami tersebut. Kita tunggu saja eksekusinya dalam 14 hari ini,” sebut Ardisal.
Disinggung mengenai langkah ke depan yang akan dilakukan, Ardisal mengaku, telah menyiapkan langkah hukum pidana, yakni pencemaran nama baik kliennya. “Sebelumnya kita sudah melaporkan kasus pencemaran nama baik atas nama Sarlina Putri atas dugaan mala administrasi dana haji ke Polres Sawahlunto. Saat ini pengembangan kasusnya masih tetap berjalan,” ujar Ardisal.
Sebagaimana diketahui, Sarlina Putri mendapatkan sanksi penurunan pangkat oleh Walikota Sawahlunto, Ali Yusuf pada 12 Mei 2015. Pemberian sanksi tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kasus oleh Inspektorat Kota Sawahlunto No:700/07.K/LHP/ITKO-SWL/2013. Pemeriksaan kasus yang dilakukan Inspektorat Sawahlunto ini berdasarkan laporan dari sejumlah calon haji khusus dari Kota Sawahlunto yang tidak jadi berangkat tahun 2012 dan 2013.
Pada saat itu Sarlina diduga menjadi perantara antara calon jamaah haji dengan Aminah Malik. Akibat laporan tersebut, Sarlina diturunkan dari pangkat penata Golongan Ruang III/c menjadi pangkat Penata Muda Tk I Golongan Ruang III/b terhitung sejak 1 Agustus 2015. Akibat penurunan pangkat tersebut, Sarlina harus kehilangan beberapa haknya sebagai PNS golongan III/c. (h)














