BERITA UTAMA

Komdigi Perketat Belanja TIK, Tak Mau Lagi Aplikasi Tumpang Tindih

9
×

Komdigi Perketat Belanja TIK, Tak Mau Lagi Aplikasi Tumpang Tindih

Sebarkan artikel ini
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)

JAKARTA, METRO— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengelolaan anggaran Tek­nologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar belanja digital benar-benar memberi dampak nyata bagi pelayanan publik, bukan sekadar menambah jumlah aplikasi baru.

Kebijakan tersebut ditegaskan da­lam peluncuran Rencana Induk Peme­rintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 yang menjadi panduan jangka panjang transformasi digital pemerintahan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan bahwa seluruh pengadaan aplikasi maupun infrastruktur digital di kementerian dan lembaga kini harus melalui mekanisme rekomendasi izin pe­ngadaan (clearance). Proses ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” tegas Meutya Hafid dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Baca Juga  Soal Koalisi Pilres, Prabowo: Biasanya Jelang Pendaftaran, Menhan RI Ajak Pemuda Indonesia lebih Produktif

Ia juga menyoroti persoalan ba­nyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan secara terpisah dan tidak terintegrasi satu sama lain. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai pondasi integrasi layanan publik.

Melalui kebijakan baru ini, setiap aplikasi pemerintah diwajibkan mene­rapkan prinsip interoperabilitas sejak tahap perencanaan agar dapat terhubung dengan sistem lain.

“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” jelasnya.

Baca Juga  Persib vs Semen Pdg, Debut Almeida Diuji Robert Albert

Selain integrasi sistem, pemerintah juga menerapkan kewajiban audit teknologi secara ketat guna mencegah pemborosan lanjutan. Seluruh instansi harus melaporkan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, lengkap de­ngan bukti tindak lanjut atas temuan perbaikan.

Langkah ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah tetap aman, efisien, dan sesuai regulasi. Meutya berharap tata ke­lola yang lebih disiplin ini mampu me­ngubah pola kerja sektoral menjadi pendekatan pemerintahan yang terintegrasi dan efisien.

“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tandas­nya.

Dengan demikian, ruang digital nasional diharapkan benar-benar menghadirkan manfaat konkret bagi ma­syarakat luas. (jpg)