PADANG, METRO–Satgas Pendapatan Kota Padang bersama tim gabungan dari PT PLN, Dinas Perhubungan (Dishub) Padang bidang Penerangan Jalan Umum (PJU), P2TL, Satpol-PP, serta TNI dan Polri, menggelar razia terhadap pemanfaatan PJU oleh masyarakat, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Samudera, Pantai Padang, Rabu (12/11) malam.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan penggunaan listrik ilegal oleh masyarakat.
Dalam pengawasan tersebut, didapatkan sebuah tindakan pencurian listrik dari pedagang yang berjualan di depan kawasan Lapau Cimpago, Taplau. Dimana arus listrik diambil secara ilegal dari kabel induk milik PLN tanpa meteran.
“Sesuai pengawasan, kita temui pencurian arus listrik yang digunakan oleh beberapa pedagang untuk penerangan tempat usahanya, tanpa menggunakan meteran yang diambil langsung dari kabel induk yang ada di tiang PLN,” kata Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi saat pengawasan.
Selanjutnya, tim satgas menyita barang bukti berupa kabel-kabel yang digunakan dalam aksi pencurian arus listrik tersebut, selain kabel, tim juga menyita stop kontak yang digunakan untuk membagi arus listrik yang diletakkan di pohon pinus.
“Tentu saja kebocoran ini sangat merugikan negara maupun PLN, dimana arus yang digunakan tidak terhitung melalui meteran. Selain itu pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan penggunaan listrik tentu hilang,” jelasnya.
Katanya, Pemko Padang tentunya sangat menyambut baik bagi masyarakat yang mau berwirausaha, tetapi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak melakukan pencurian listrik.
















