PADANG, METRO–Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah perizinan yang mesti dimiliki masyarakat Kota Padang yang akan memulai pembangunan, renovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung sesuai yang direncanakan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Tri Hadiyanto mengatakan, PBG pengurusannya mesti dilakukan sebelum mendirikan bangunan.
Sedangkan SLF dilaksanakan setelah bangunan dibangun. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. “PBG merupakan perubahan dari izin mendirikan bangunan yang sebelumnya kita kenal dengan Izin Mendidikan Bangunan (IMB),” terang Tri Hadiyanto.
PBG diterbitkan, apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan. Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli terkait bangunan gedung. “Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi,” paparnya.
Tri Hadiyanto menjelaskan, PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja. “Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi, pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, serta penerbitan PBG,” jelasnya.
















