AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 58 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Juni hingga November 2025. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Agam, Kamis (13/11).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Agam, Rully Mutiara, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, T. Apriyaldi Ansyah, S.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Haris Jasmana, S.H. serta disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait dan seluruh pegawai Kejari Agam.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menindaklanjuti barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Rully Mutiara.
Ia menjelaskan, dari 58 perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan, yakni 31 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 153,31 gram sabu-sabu dan 2,2 kilogram ganja kering.
Selain itu, Kejari Agam juga memusnahkan barang bukti dari kasus perjudian (5 perkara), penganiayaan (3 perkara), kekerasan seksual (3 perkara), perlindungan anak (5 perkara), kerusakan lingkungan akibat pertambangan, serta kasus pencurian (6 perkara) dan penipuan (1 perkara).
“Kasus narkotika masih mendominasi di Agam, dan ini menjadi perhatian serius kami bersama pemerintah daerah. Angka penyalahgunaan narkoba, berdasarkan data nasional maupun CMS kejaksaan, memang masih tinggi,” tambah Rully.















