PASBAR, METRO–Aksi kekerasan seksual atau pemerkosaan brutal dialami seorang bocah perempuan berusia delapan tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Tragedi memilukan itu terjadi di salah satu kompleks perumahan di Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Pemerkosaan itu bermula ketika korban Bunga (nama samaran-red), yang berjalan kaki di depan rumah pelaku berinisial MI (29) yang diketahui bekerja sebagai karyawan outsourcing di perbankan. Pelaku memancing korban untuk masuk ke dalam rumahnya dengan iming-imingi memberikan uang jajan.
Namun, upaya MI mengimingi memberikan uang jajan tidak berhasil, karena korban menolak ajakannya. Penolakan itu malah membuat MI emosi. Ia kemudian menangkap korban dan menggendongnya secara paksa lalu dibawa ke dalam kamar di rumahnya.
Di dalam kamar itulah, pelaku menyekap korban. Korban yang meronta-ronta sempat membuat MI kewalahan. Tanpa pikir panjang, MI mengambil tali lalu mengikat tangan dan kaki korban sembari membekap mulut korban. Pelaku pun dengan teganya memperkosa korban meski korban sudah berteriak kesakitan.
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, MI mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun dan selanjutnya melepaskan korban yang kondisinya sudah mengalami kesakitan pada alat vitalnya. Korban setelah mengalami kejadian itu, langsung mengadu kepada orang tuanya.
Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban bersama warga setempat langsung mendatangi kediaman pelaku MI. Sayangnya, pelaku MI tidak lagi kunjung pulang ke rumahnya. Lima hari setelah aksi pemerkosaan itu, MI mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargan.
Spontan saja, permintaan pelaku itu ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban. Bahkan, warga setempat yang geram dengan perbuatan MI. bermai-ramai datang ke rumah korban untuk memberikan pelajaran kepada MI.
Beruntung, tokoh masyarakat berupaya menenangkan massa lalu menghubungi pihak Kepolisian. Tak berselang lama, Tim Satreskrim Polres Pasbar datang ke lokasi lalu mengamankan pelaku MI untuk diproses hukum.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan itu. Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di dalam rumahnya di Nagari Lingkuang Aua Timur pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar tanggal 4 November 2025 atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Agung Tribawanto, Senin (10/11).












