PESSEL METRO–Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan (Pessel) di Balai Salasa menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana operasional dan pemeliharaan di MTsN 10 Pessel.
Ketiga tersangka diketahui bernama Burhanudin (60), mantan Kepala Sekolah MTsN 10 Pessel periode Juni 2017-Juni 2024, Syafril (56) Bendahara MTsN 10 Pessel periode Juli 2016-2024 dan Dedi Erita (60), pihak rekanan atau penyedia barang atau jasa.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan kemudian melakukan penanahanan badan terhadap ketiga tersangka pada Jumat (7/11). Diduga, atas perbuatan korupsi itu, negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
Kepala Cabjari Pessel di Balai Salasa, Rova Yofirsta mengatakan, kasus korupsi yang merugikan negara ini terungkap berawal dari aksi protes damai yang dilakukan ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada 2024.
“Aksi tersebut memprotes dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah. Atas aksi siswa itu, kita langsung pengumpulan data dan keteranga. Hasil penyelidikan mengungkap indikasi praktik penggelembungan anggaran (mark up) dan kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran selama enam tahun, dari 2018 hingga 2024,” tegas Rova Yofirsta, Minggu (9/11).













