PDG. PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria paruh baya berinisial JNA (54), warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, sangatlah bejat. Pasalnya, selama tiga tahun menikah dengan sang istri, ia juga menjadikan putri tirinya sebagai budak pelampiasan nafsu birahinya.
JNA melakukan pencabulan terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, sudah berkali-kali. Ia merudapaksa korban Bunga (nama samaran-red) berusia 14 tahun, di dalam rumah yang mereka tempati.
Ia pun dengan leluasa melakukan pencabulan itu lantaran setiap beraksi, istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah. Berbagai ancaman dilontarkan JNA kepada korban sehingga korban memilih untuk merahasiakan perbuatan ayah tirinya.
Korban jadi sering murung dan menyendiri akibat ulah ayah tirinya yang sangat terkutuk itu, sehingga membuat ibu kandungnya merasa curiga. Ibu korban kemudian membujuk korban untuk menceritakan permasalahan yang dialami korban.
Korban mulanya masih takut karena ancaman ayah tirinya itu masih terbayang dalam ingatannya. Namun setelah korban meÂrasa aman, korban akhirnya membongkar perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya. Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban bersama wali jorong langsung melaporkan JNA ke Polres Padangpariaman.
Berkat adanya laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Padangpariaman langsug melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukÂti-bukti pencabulan yang dilakukan JNA. Setelah itu, pelaku JNAÂ ditangkap saat berada di salah satu kafe tempat hiburan malam di Kota Padang pada Rabu (5/11) sekitar pukul 23.40 WIB.













