PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian mesin kompresor setelah membobol salah satu rumah warga di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menelusuri laporan warga terkait kasus pencurian yang terjadi pada September lalu. Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan jejak kuat yang mengarah pada ST (38) sebagai pelaku utama.
Namun pada saat penangkapan, mesin kompresor yang dicuri pelaku tidak ditemukan. Pasalnya, pelaku mengaku sudah menjual mesin kompresor kepada orang lain seharga Rp 700 ribu dan uangnya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pelaku ST kita tangkap karena terlibat pencurian satu unit mesin kompresor pada bulan September 2025 lalu. Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari korban,” ungkap Iptu Andrio, Kamis (6/11).













