JAKARTA, METRO–Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan terhadap Sahroni.
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang tersebut juga dihadiri emÂpat anggota DPR nonaktif lainnya yang turut menjadi teradu, yakni Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terÂhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan putusan.
Selama dinonaktifkan, MKD memerintahkan agar Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan atau gaji sebagai anggota dewan.
“Menyatakan teradu masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegasnya.












