Kompol Robby menuturkan, barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket kecil sabu, satu dompet warna hitam berisi sabu yang disimpan di atas lemari, tiga plastik klip bekas pakai, tiga pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat sendok sabu, satu buah korek api, serta dua pack kertas papir.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung di kawasan Pasar Raya Padang seharga Rp 100 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” tegas dia.
Diungkap Kompol Robby, pihaknya saat ini melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tutupnya. (brm)












