Bentuk perlindungan lainnya meliputi pemenuhan hak rasa aman, ganti kerugian, serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
“Permohonan dari Jawa Barat menjadi yang tertinggi untuk kasus TPPU dengan 1.284 laporan, TPKS Anak 252 laporan, dan tindak pidana lainnya 141 laporan,” terang Wawan.
Berdasarkan risalah putusan SMPL periode Januari–Agustus 2025, modus kekerasan seksual tertinggi yang teridentifikasi mencakup kekerasan fisik, relasi kuasa, serta bujuk rayu. Lokasi kejadian paling sering terjadi di tempat tinggal pelaku, ruang publik, dan lembaga pendidikan agama.
LPSK juga mencatat bahwa dampak paling sering dialami korban kekerasan seksual adalah gangguan psikologis, trauma mendalam, serta kehamilan akibat kekerasan.
Menurut Wawan, data ini menjadi pengingat bahwa penanganan korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya secara hukum, tetapi juga melalui pemulihan fisik dan mental. (jpg)














