AKBP Agus Hidayat mengatakan, pelaku bersama seluruh barang bukti, termasuk truk dan ratusan liter Bio Solar, langsung diamankan ke Mapolsek Bonjol untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut.
“Tindakan penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah,” tutur dia.
Menurut AKBP Agus Hidayat, Polres Pasaman berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini merupakan upaya untuk memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah mereka. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas distribusi energi dan mencegah kerugian negara,” tutupnya. (*)














