PASAMAN, METRO–Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, berhasil mengamankan 650 liter Bio Solar dari satu unit truk boks yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Penangkapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan di SPBU Kumpulan, Jorong Tabiang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (2/11). Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian dan peran aktif masyarakat.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah yang dianggap tidak wajar dan berulang di salah satu SPBU di wilayah Bonjol.
“Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Polsek Bonjol segera bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati truk merek Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal,” kata AKBP Agus Hidayat, Selasa (4/11).
Dijelaskan AKBP Agus Hidayat menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada truk boks tersebut, kecurigaan petugas terbukti. Petugas menemukan tiga buah kotak (box) tersembunyi, yang mana satu box di antaranya penuh berisi 650 liter Bio Solar bersubsidi.
“Petugas kita kemudian mengamankan seorang pria berinisial ETY alias Erik (33), warga Kota Padang Panjang, yang berperan sebagai sopir sekaligus pelaku pengangkutan BBM tanpa izin resmi,” tegas AKBP Agus Hidayat.
















