PADANG, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan pada belasan tempat hiburan di Kota Padang, Selasa dini hari (4/11). Operasi ini dilakukan sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan patroli dilaksanakan mulai pukul 02.30 dinihari WIB hingga pukul 05.00 WIB dan petugas mendapati beberapa tempat hiburan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman, menyatakan tempat usaha yang melanggar aturan diberi teguran dan harus menghentikan semua kegiatan operasional.
“Aktivitas tempat hiburan yang tetap dibuka hingga lart malam mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Seharusnya waktu ini dipergunakan untuk beristirahat bukan untuk melakukan kegiatan yang tidak perlu,” jelas Rozaldi
“Untuk pengunjung di tempat hiburan, kami juga mengingatkan agar berpakaian sopan dan tidak melanggar norma kesusilaan ketika berada di luar lokasi, setelah selesai beraktivitas,” tambah Rozaldi.
Selain membubarkan tempat hiburan, petugas juga melakukan pengecekan di tempat penginapan sebagai upaya pencegahan adanya aktivitas yang tidak pantas guna menjaga keamanan dan ketertiban kota Padang.
















